• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

Juli 25, 2022
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ingin Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan

[Hukum]

Juli 25, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penyidik KPK/Foto: Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Hal ini untuk melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

“Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7).

Ali mengutarakan, pihaknya telah berkirim surat panggilan kedua kepada pihak Mardani Maming untuk hadir panggilan pemeriksaan pada Kamis (21/7). Namun, Maming tidak hadir.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Menurut Ali, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu menghargai proses dimaksud.

“KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku,” tegas Ali.

Terpisah pengacara Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya.

“Terkait informasi upaya paksa atau jemput paksa KPK yang ditanyakan saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada,” ucap Denny.

Denny mengungkapkam, pihaknya sejak awal sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming. Terlebih putusan praperadilan tidak lama lagi akan dibacakan.

“Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memaang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan demikian tanggapan kami,” pungkas mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jemput Paksa KPKkomisi pemberantasan korupsi kpkMardani H Maming
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?