Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polri sudah menyerahkan berkas tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Untuk berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan penelitian. Berkas kita limpahkan atau tahap satu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Beritasatu.com Rabu (6/3/2024).
Menurut Djuhandhani, saat ini penyidik tengah menunggu berkas apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi.
“Berkas kita limpahkan kemarin hari Senin,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Adapun mereka turut terlibat memalsukan data, daftar pemilih dan hanya berdasarkan kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik.
“Daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024). (***)













