Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bekerja independen dalam mendalami aduan yang menyasar Capres Ganjar Pranowo. Dalam aduan itu, Ganjar diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan pihaknya tidak akan memandang apakah ada unsur politis atau tidak dalam laporan tersebut.
“Kalau kami itu [politis] kan, enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dilansir Kumparan, Rabu (6/3).
Alex juga meyakini pegawai-pegawai lembaga antirasuah yang menerima pelaporan Ganjar tersebut juga tidak peduli soal posisi politik. Semua bekerja profesional.
“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan, warna dari orang itu apa,” imbuh dia.
Pada kesempatan sama, Alex menegaskan bahwa semua aduan yang masuk melalui mekanisme yang sama. Masuk ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) lalu kemudian dilakukan telaah.
“Laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas, nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan,” jelas Alex.
“Kalau sepakat ada indikasi korupsi, baru naik ke penyelidikan. Baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mencurigai IPW yang melaporkan capres 03 Ganjar Pranowo ke KPK. Ganjar dilaporkan ke IPW atas dugaan keterlibatan dalam penerimaan gratifikasi atau suap di lingkungan BPD Jateng (Bank Jateng).
Todung mengatakan, hal wajar jika dirinya mencurigai laporan itu erat kaitannya dengan unsur politisasi. Meski begitu, ia mengaku belum tahu persis materi laporan itu.
“Ya sebetulnya boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar (…) kecurigaan itu bisa dipahami, bisa dipahami,” kata Todung.
IPW melaporkan Ganjar Pranowo dan mantan Dirut Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi kepada Bank Jateng. Diduga terjadi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2023.
Cashback itu disebut terkait penjaminan perusahaan asuransi terhadap pada debitur Bank Jateng yang mendapat kredit. Diduga, Para debitur itu kemudian membayar premi kepada asuransi yang ditunjuk Bank Jateng.
Sugeng menyebut, Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen yang mencapai Rp 100 miliar tersebut kemudian diduga dialokasikan ke sejumlah pihak.
Ganjar membantah dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW. Dia mengaku tidak pernah menerima uang seperti yang ditudingkan.
“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi. (***)












