• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sengketa Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi

Sengketa Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi

Maret 27, 2024
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Pilpres 2024: Tim Hukum AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi

[Hukum]

Maret 27, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
45
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pakar sekaligus Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden pasangan nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disebabkan oleh ‘sengketa’ dalam keputusan MK yang meloloskan aturan batasan usia calon wakil presiden.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon,” kata Bambang dalam sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).

Kemudian, Bambang membacakan petitum yang menyatakan batal keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan keputusan KPU No. 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sepanjang memuat nama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Mengenai putusan MK, Bambang menegaskan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo dan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi.

Putusan MK, kata Bambang, tidak sesuai dengan track record yang mendiskualifikasi beberapa pasangan calon dalam pilkada dan pileg karena tidak memenuhi syarat. Contohnya pemilihan bupati dan wakil bupati di Yalimo, Papua. Alhasil, keputusan MK saat ini meminta pemungutan suara ulang dan penggantian calon wakil bupati.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sama halnya dengan Pilkada Kota Tebing Tinggi, MK melakukan diskualifikasi pasangan calon karena ada pelanggaran terukur dimana calon tidak memenuhi syarat. MK, dalam putusan No. 85 Tahun 2022, sendiri telah menegaskan tidak ada perbedaan rezim antara pemilihan kepala daerah, legislatif dan pemilihan presiden.

“Sehingga adalah tepat menurut kami jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena adanya kondisi spesifik dengan perkara sengketa yang ada,” tegas Bambang.

Adapun, Tim Hukum Timnas AMIN juga meminta diadakanya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Bambang mengatakan Prabowo Subianto bisa ikut dengan menganti calon wakilnya terlebih dahulu. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Bambang WidjojantoDiskualifikasi GibranMKsengketa pilpres 2024Timnas Hukum AMIN
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum Oleh KPU

Mei 2, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?