• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

Oktober 8, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

[Politik]

Oktober 8, 2020
in Politik
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Omnibus Law Ciptaker akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit jadi bisa diurus lebih cepat. Foto/istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) karena ingin memudahkan proses perizinan usaha di tingkat daerah.

Menurutnya undang-undang yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) sore tersebut akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit. Alhasil, klaimnya, segala urusan di daerah bisa diurus lebih cepat.

“Di daerah kami kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itu di daerah kami. Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan,” kata Yasonna dalam jumpa pers daring via akun Youtube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Yasonna menjelaskan kecepatan perizinan salah satunya berasal dari perampingan birokrasi. Sehingga beberapa hal yang sebelumnya ditangani pemda, nantinya langsung ditangani pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pria yang juga dikenal sebagai politikus PDIP itu memastikan Omnibus Law UU Ciptaker tak menghilangkan peran pemda. UU ini, kata dia, hanya memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih perizinan jika ada hambatan di daerah.

“Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan,” ujar pria yang juga menjabat Menkumham pada periode kepresidenan Joko Widodo 2014-2019 tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pengesahan digelar lebih cepat dari jadwal di tengah gelombang penolakan masyarakat.

Salah satu aturan yang dipermasalahkan adalah pemangkasan wewenang pemda. Misalnya terkait peran pemda dalan menilai dan mengeluarkan izin Amdal perusahaan di pasal 22.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebutnya mengembalikan sistem sentralistik.

“Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas,” tutur Merah, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, sejak disahkan dalam rapat paripurna pada Senin sore lalu, hingga hari ini terjadi aksi penolakan omnibus law Ciptaker di sejumlah wilayah Indonesia.

Aksi itu dilakukan massa buruh hingga mahasiswa. Selain itu, terjadi juga penolakan omnibus law ciptaker dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pemuka agama. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenkumhamMenkumhamOmnibus LawPolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

September 13, 2025
Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024

Menkumham Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Mencari kebenaran Yang Sesungguhnya

Februari 23, 2024

KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi

Januari 9, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?