• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

Oktober 8, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Yasonna soal Ciptaker: Kalau Bisa Permudah, Kenapa Dipersulit

[Politik]

Oktober 8, 2020
in Politik
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan Omnibus Law Ciptaker akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit jadi bisa diurus lebih cepat. Foto/istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) karena ingin memudahkan proses perizinan usaha di tingkat daerah.

Menurutnya undang-undang yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) sore tersebut akan mengubah proses hukum perizinan yang selama ini rumit. Alhasil, klaimnya, segala urusan di daerah bisa diurus lebih cepat.

“Di daerah kami kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah? Itu di daerah kami. Sekarang kalau kita bisa permudah, kenapa kita persulit. Nah ini Undang-undang Cipta kerja, ini yang kita lakukan,” kata Yasonna dalam jumpa pers daring via akun Youtube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

Yasonna menjelaskan kecepatan perizinan salah satunya berasal dari perampingan birokrasi. Sehingga beberapa hal yang sebelumnya ditangani pemda, nantinya langsung ditangani pemerintah pusat.

Meskipun demikian, pria yang juga dikenal sebagai politikus PDIP itu memastikan Omnibus Law UU Ciptaker tak menghilangkan peran pemda. UU ini, kata dia, hanya memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih perizinan jika ada hambatan di daerah.

“Perizinan tetap ada di daerah sesuai dengan kewenangannya, tapi diberi batas. Perlu diberi batas waktu, kalau tidak jalan ya memang harus ditarik ke pusat dengan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Ini yang kadang-kadang diputarbalikkan,” ujar pria yang juga menjabat Menkumham pada periode kepresidenan Joko Widodo 2014-2019 tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Pengesahan digelar lebih cepat dari jadwal di tengah gelombang penolakan masyarakat.

Salah satu aturan yang dipermasalahkan adalah pemangkasan wewenang pemda. Misalnya terkait peran pemda dalan menilai dan mengeluarkan izin Amdal perusahaan di pasal 22.

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disebutnya mengembalikan sistem sentralistik.

“Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas,” tutur Merah, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, sejak disahkan dalam rapat paripurna pada Senin sore lalu, hingga hari ini terjadi aksi penolakan omnibus law Ciptaker di sejumlah wilayah Indonesia.

Aksi itu dilakukan massa buruh hingga mahasiswa. Selain itu, terjadi juga penolakan omnibus law ciptaker dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pemuka agama. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: KemenkumhamMenkumhamOmnibus LawPolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akhiri Dualisme Organisasi

September 13, 2025
Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024

Menkumham Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Mencari kebenaran Yang Sesungguhnya

Februari 23, 2024

KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi

Januari 9, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?