MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah tidak akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada pengedar dan bandar Narkoba.
Pemberian amnesti yang disetujui Presiden Prabowo Subianto hanya terbatas pada pengguna sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA), kasus penghinaan, sakit berkepanjangan, hingga beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua. Dengan begitu, pengedar dan bandar narkoba tidak termasuk dalam daftar yang diusulkan mendapat amnesti.
“Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,”kata Supratman melalui siaran perseyang diterima media ini, Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung, pengguna narkoba yang dapat diberikan pengampunan adalah pengguna dengan pemakaian 1 gram narkotika ke bawah. Sambungnya, pihaknya pun akan terus memperbarui informasi mengenai kriteria tersebut.
“Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi (yang mendapat amnesti),”ucap dia.
Ada Penghina Kepala Negara, Aktivis, hingga Pemakai Narkoba Ia menuturkan, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.
Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Secara prinsip, kata Supratman, Prabowo setuju untuk memberikan amnesti alias pengampunan.
“Masih (ada yang kita pertimbangkan mengenai pemberian amnesti). Ini lagi kita pertimbangkan, menyangkut soal terutama kan over crowded-nya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna,”tutur dia.
Lanjut, ia menuturkan, Prabowo memberikan saran agar yang mendapat pengampunan adalah mereka yang masih berusia produktif. Dengan begitu, narapidana bisa ikut serta dalam kegiatan swasembada pangan.
“Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,”tukasnya. [GRW]













