
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Adanya isu reshuffle kabinet yang menyertakan nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam calon menteri investasi baru, mendapat sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meriset kemenristek dengan Kemendikbud dan akan menjadikan menteri baru yakni kementerian investasi.
Dalam hal ini, Menurut Refly Harun Ahok tidak bisa dijadikan menteri, pasalnya salah satu syarat untuk jadi menteri yakni tidak pernah di pidana.
Dari semua persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi seorang menteri salah satu diantara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa menjadi menteri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Refly Harun melalui unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Jum’at 16 April 2021.
“Nah yang tidak terpenuhi adalah poin dimana tidak pernah dipidana atau di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diperoleh,” ucap Refly Harun, seperti dikutip dari mantrasukabumi.com ,Jum’at (16/04/2021). (FA/SI).













