• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Akibat Omnibus Law, Wewenang Pemenang Pilkada 2020 Dipangkas

Akibat Omnibus Law, Wewenang Pemenang Pilkada 2020 Dipangkas

Oktober 8, 2020
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Akibat Omnibus Law, Wewenang Pemenang Pilkada 2020 Dipangkas

[Politik]

Oktober 8, 2020
in Politik
0
0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wewenang Pemenang Pilkada 2020 Dipangkas, efek dari Omnibus Law. Ilustrasi/istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah, tak terkecuali 270 kepala daerah yang akan terpilih melalui Pilkada 2020. Para pemenang pilkada 2020 tidak akan memiliki kewenangan yang besar dalam mengelola pemerintahan di daerah.

Tak sedikit kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah kini menjadi milik pemerintah pusat akibat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Misalnya pada Pasal 17 UU Ciptaker mengubah sejumlah aturan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Salah satunya pasal 9 UU Penataan Ruang yang mengatur kewenangan pemda menata ruang.

“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,” beleid pasal 9 ayat (1) UU Penataan Ruang setelah diubah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memangkas kewenangan pemda menata ruang pada pasal 10. Akibatnya, pemda hanya berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Padahal UU Penataan Ruang memberkati pemda dengan wewenang perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Omnibus Law UU Ciptaker juga memangkas wewenang pemda dalam urusan pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (analisis mengenai dampak lingkungan). Pasal 22 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari pemerintah,” beleid pasal 20 ayat (3) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Ciptaker juga menghapus pasal 31 dan 32 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dua pasal itu juga mengatur wewenang pemda menilai dan menetapkan amdal perusahaan.

Guru Besar Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja jelas mengerdilkan pemerintah daerah. Kewenangan yang dimiliki pemda selama ini jadi berkurang dan diambil alih pemerintah pusat.

“Peran pemda dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, dan Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah,” kata Susi sebagai perwakilan akademisi dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube PuSaKO FHUA, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja mengembalikan sistem sentralistik. Kewenangan pemda dikembalikan ke pemerintah pusat seperti sebelum reformasi.

“Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas,” ujar Merah, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2020).

Politikus Demokrat Andi Arief juga mengkritisi hal tersebut. Menurutnya, andai calon kepala daerah di pilkada memahami hal itu maka akan turut berunjuk rasa.

ADVERTISEMENT

“Mereka belum tahu kalau dalam Omnibus Law akan ada resentralisasi, berbagai urusan termasuk perijinan diambil pusat. Kalau paslon tahu, pasti ikut demo gabung dg buruh,” kata Andi lewat akun Twitter pribadinya. (*)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Omnibus LawPilkada 2020Politik
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023
Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Februari 10, 2023

KPK Tanggapi Kembalinya Romahurmuziy ke Politik

Januari 3, 2023

Survei Parameter: Jenderal Andika Perkasa Unggul Dari Prabowo

Maret 7, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?