• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Temukan Kuitansi Fiktif Lukas Enembe, Biaya Makan Capai Rp 1 Miliar Sehari

Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 M

Juli 7, 2023
Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Sejumlah Warga Sipil di Maybrat Dilaporkan Ditembak

Agustus 14, 2026
Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Dukung MBG, HKTI Kepri: Produk Petani Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Bergizi

Agustus 14, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kholis Silaturahmi dengan PWI Bekasi Raya

Agustus 14, 2026
Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Diterpa Sorotan, DLH Batam Jelaskan Tujuan Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Kabil Rp44 Miliar

Agustus 14, 2026
Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Tak Terbayang Keadilan dan Berulangnya Pembangunan Tanpa Perasaan

Agustus 14, 2026
Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Papuan Voice Terima Piagam, Sosok ‘Max Binur’ Dikenang

Agustus 14, 2026
Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Respon Cepat TNI AL Evakuasi Korban KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Lombok

Agustus 14, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba dan 849,74 Ton Ilegal Mining

Agustus 14, 2026
Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Prajurit TNI AL dari Yonif 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Agustus 14, 2026
Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Presiden Prabowo Subianto Terima Wakil Menteri Perang AS di Istana

Agustus 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 M

[Hukum]

Juli 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono atau AP telah resmi mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Jumat, (7/7/2023) sampai dengan Rabu (26/7/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan setelah tim penyidik mendapati kecukupan bukti bahwa AP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Jumat.

Alexander mengungkapkan, AP resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar pada 2010.

Dua tahun setelah pengangkatan itu, atau dalam rentang waktu antara 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut sebagai broker atau perantara.

Menurut Alexander, ia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Adapun sebagai broker, AP diduga menjadi penghubung antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP inilah, menutur Alexander, diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten dalam aktivitas bisnis itu

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” tegas Alexander.

Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan AP itu diduga para penyidik sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan pun ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu mertuanya.

Alexander menyebutkan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar,” tutur Alexander.

Atas perbuatannya itu, AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Alexander.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Andhi PramonoGratifikasiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?