
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Demi mencegah lonjakan kasus covid-19 usai libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari.
“Pemprov DKI memperpanjang kembali PSBB transisi mulai 21 Desember hingga 3 Januari 2021,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis, Minggu, 20/12/ 2020.
Anies mengatakan perpanjangan PSBB transisi didasari pertimbangan penambahan kasus positif covid-19 di Ibu Kota. Keputusan itu juga sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus aktif akibat libur natal dan tahun baru.
“Fokus PSBB transisi kali ini adalah lebih kepada mengendalikan mobilitas penduduk yang memiliki potensi lonjakan kasus,” ujar dia.
Anies mengatakan kasus covid-19 di Jakarta cenderung meningkat sejak 7 November 2020. Dia menyebut hal ini dipengaruhi mobilitas penduduk di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang banyak keluar masuk setiap libur panjang.
“Hal itu juga dapat berlaku jika pada periode libur akhir tahun ini masyarakat tetap melakukan liburan dan berpotensi terjadi penularan,” papar Anies.
Anies mengimbau masyarakat menahan diri di rumah dan tidak berlibur ke daerah. Dia berharap libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak melahirkan masalah baru karena Ibu Kota masih dilanda pandemi covid-19.
“Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara, malah membuat orang-orang yang kita sayang berisiko terpapar covid-19,” terang dia. (*)













