
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Guna mengantisipasi terjadinya moral hazard atau perbuatan curang oleh pelaku bisnis dimasa pandemic covid-19 yang telah mewabah sejak maret 2020 lalu, Lembaga Pelatihan Tranining Center Nusantara Bona Pasogit (NBP) menggelar pelatihan kepada bankir utamanya Bank Perkreditan Rakyat di seluruh Indonesia.
Adapun topik atau issu yang diangkat dalam pelatihan tersebut berkaitan dengan masalah hukum dengan ‘Strategi BPR Dalam Pencegahan Debitur Gagal Bayar’, yang bertujuan untuk membekali para bankir guna mengantisipasi dan mendeteksi sejak dini situasi dan kondisi para pelaku bisnis gagal dalam memenuhi kewajibannya.
Hal itu dikemukakan Chariyansyah selaku Direktur yang membidangi Sumber Daya Manusia pada PT Nusantara Bona Pasogit sebagai penyelenggara pelatihan tersebut kepada media ini, di Jakarta, Selasa, 15/6/2021.
Menurut Chariyansyah, para Bankir perlu mawas diri dan mengantisipasi adanya prilaku aji mumpung dari pelaku nasabah yang mendapat fasilitas kredit dengan tidak membayar kewajibannya kepada industri keuangan BPR dengan alasan pandemic covid-19. “Sesungguhnya regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan telah mengantisipasi dampak dari Pandemic covid -19 ini dengan membuat Regulasi yang memberi keringanan dan kelonggaran baik kepada pelaku usaha maupun industri keuangan pebankan BPR, sehingga para Bankir perlu dibekali pemahaman mengenai hukum dan aturan berkaitan dengan pencegahan debitur gagal bayar”, ujarnya.
Hal yang sama dikemukakan Hendy Aprilianto selaku Direktur Utama PT NBP pada saat pembukaan acara pelatihan. “Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan peserta mendapat pemahaman mengenai kiat-kiat mengantisipasi debitur gagal bayar melalui paparan yang disampaikan Maruli Tua Silaban yang merupakan praktisi hukum yang telah mempunyai pengalaman banyak dan merupakan Kurator handal”, ujar Hendy kepada peserta saat membuka pelatihan.
Pelatihan yang mengangkat tema tentang hukum perbankan itu menghadirkan Maruli Tua Silabansebagai narasumber yang merupakan praktisi hukum yang tercatat sebagai alumni Fakultas Hukum s-1 dan s-2, dengan dipandu oleh Rosyadin alias Ocha sebagai master of ceremoni juga merupakan andalan PT NBP dalam mensukseskan program NBP Training dibidang pelatihan.
Untuk mengantisipasi moral hazrad oleh pelaku bisinis yang mendaat fasilitas kredit dari perbankan, menurut Maruli Tua Silaban yang didapuk sebagai narasumber tunggal dalam pelatihan itu mengatakan, para bankir supaya senantiasa mempedomasi semua ketentuan berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebelum dan setelah perjanjian kredit disetujui dan diberikan kepada nasabah, pihak bank harus memastikan prinsip kehati-hatian, aspek kesehatan keuangan bank dan batas minimum pemberian kredit harus dipedomani dan diperhatikan oleh Bank,” ujar Maruli Tua Silaban.
Menurutnya, debitor gagal bayar dapat terjadi disebabkan berbagai faktor, diantaranya pejabat/pegawai bank secara sengaja maupun tidak sengaja/lalai dalam memenuhi ketentuan dibidang pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, serta akibat kondisi bisnis/kegiatan usaha nasabah yang tidak menguntungkan seperti dimasa pandemic covid-19 yang hingga saat ini masih mewabah.
Akan tetapi, kata Maruli, kata kuncinya berada pada prinsip kehati-hatian danpenerapan prinsip usaha perbankan yang sehat sejak dini, ditambah dengan proses restrukturisasi hutang sebagai solusi ditengah kesulitan keuangan dan bisnis akibat pandemic covid-19.
Maruli melanjutkan, berbagai peraturan perundang-undangan telah cukup mengatur kegiatan perbankan untuk mengantisipasi terjadinya gagal bayar oleh debitur termasuk dimasa pandemic covid-19, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan yang bertujuan memberi kelonggaran dan keringananbagi pelaku usaha dan industri keuangan perbankan untuk bisa mengatasi gagal bayar dan kebangkrutan guna bisa tetap bertahan walaupun memang dalam keadaan sulit.
“Mulai dari UU Perbankan, UU Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa Peraturan yang diterbitkan OJK, yakni POJK tentang Bank Perkreditan Rakyat, POJK tentang Batas Minimum Pemberian Kredit hingga POJK Nomor 11 tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,” tutur Maruli yang juga berprofesi sebagai praktisi kuasa hukum pajak itu.
Maruli menekankan, untuk mengantisipasi gagal bayar debitor, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian, penerapan prinsip usaha perbankan yang sehat dari seluruh organ bank dan adanya hubungan baik melalui komunikasi yang intens antara bank dengan pelaku usaha yang didasarkan pada itikad baik untuk secara bersama mencari penyelesaian hutang nasabah kepada lembaga keuangan yang telah jatuh tempo.
Salah satu pewujudan dari prinsip kehati-hatian itu, Maruli mengisahkan Sebelum Bank/BPR menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, yang harus dipedomani Bank adalah menerapkan Prinsip 5C Tambah Tantantangan, yaitu: 1. Character (Karakter), 2. Capacity/Cashflow (Kapasitas/Keuangan), 3. Capital (Modal), 4. Conditions (Kondisi), 5. Collateral (Agunan), 6. Constraint (Hambatan) yang bakal timbul dihadapi nasabah.
Maruli Tua Silaban Advokat sekaligus pendiri Kantor Hukum MTS & ASSOCIATES LAW FIRM itu mengetengahkan kesimpulan paparannya kepada peserta dengan dalil, bila mana BPR dalam memberikan fasilitas pinjaman kredit
kepada nasabah senantias amempedoman isyarat dan ketentuan pemberian kredit,menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), tidak ada unsur kelalaian yang disengaja dan tidak di sengaja yang menyimpang dari ketentuan yang dipersyaratkan untuk memberikan pinjaman kredit, semua organ yang ada di BPR menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, niscaya debitur gagal bayar sejak dini dapat dideteksi dan diselamatkan serta tingkat likuiditas keuangandansolvabilitas BPR bisa tetap terjaga yang akan memberi rdampak pada kondusifitas dan stabilitas perekonomian nasional. (TIM/SI)













