• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Bela Nasib 51 Pegawai KPK, Maki Ajukan Uji Materi ke MK

Bela Nasib 51 Pegawai KPK, Maki Ajukan Uji Materi ke MK

Mei 31, 2021
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Bela Nasib 51 Pegawai KPK, Maki Ajukan Uji Materi ke MK

[Nasional]

Mei 31, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Boyamin Saiman.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Salah satu langkah ditengah polemik status ‘merah’ untuk 51 pegawai KPK sehingga tidak bisa dibina lagi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK yang dibacakan pada 4 Mei 2021, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN disebut tidak boleh merugikan pegawai KPK.

“Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus ‘merah’,” ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).

Atas dasar polemik tersebut, kata dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK untuk menjadikan Pertimbangan Putusan MK lebih kuat dan mengikat, dengan cara menjadikan Pertimbangan Putusan itu jadi Amar Putusan MK.

“Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK,” katanya.

Pendaftaran uji materi ke MK itu disebut akan dilakukan pada Senin, (31/5) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN dianggap tidak boleh merugikan KPK, dengan dikuatkan menjadi amar putusan seperti menguji pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).

Usai mengajukan permohonan uji materi ke MK, selanjutnya, Boyamin akan meminta KPK, BKN dan KemenPAN-RB untuk tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK.

Lebih lanjut ia juga meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh, sebagaimana sebelumnya.

“Semoga MK mengabulkan permohonan uji materi ini,” tutupnya.(FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaMKPegawai KPKTidak Lulus ASNUji Materi
ShareTweetSend

Related Posts

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Perdebatan LAM di Sidang MK Mendapat Perhatian Serius dari Ketua Komite III DPD RI

Juli 24, 2025
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?