Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Hendry merupakan satu dari lima tersangka kasus timah yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024) kemarin.
“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebagaimana dilansir Kompas.com, Minggu (28/4/2024).
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Hendry karena ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidik akan memanggil ulang taipan tersebut.
Meski demikian, Ketut belum menerima informasi dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan Hendry.
“Saya belum dapat info. Kalau diperiksa pasti dirilis,” ujar Ketut. Ketut juga belum mendapatkan informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta pihak Imigrasi mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya bakal memanggil Hendry sebagai tersangka. Hendry disebut sebagai beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari PT TIN.
Sejauh ini, penyidik menetapkan 21 orang tersangka. Beberapa di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry, dan marketing PT TIN berinisial FL.
Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun. (***)













