
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Menanggapi pengusulan pengembalian SMA dan SMK ke provinsi, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) akan bertemu Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, dalam pernyataannya terkait dampak kebijakan PP 106 Tahun 2021 yang mengatur peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten.
Menurutnya, perubahan ini justru menyulitkan pelaksanaan berbagai program pendidikan.
“Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, kewenangan SMA dan SMK ada di provinsi, sehingga pembiayaan pendidikan berjalan cukup baik. Namun setelah diberlakukan PP 106, banyak siswa dan guru yang terdampak. Salah satu contohnya, sepuluh siswa bersertifikasi bahasa Jepang gagal melanjutkan studi ke Jepang karena kendala biaya,”jelas Irene.
Ia menilai, beban anggaran di tingkat kabupaten terlalu berat untuk mendukung kebutuhan pendidikan menengah. Akibatnya, program-program strategis seperti beasiswa luar negeri dan pengembangan mutu pendidikan menjadi terhambat.
Menanggapi aspirasi para kepala sekolah, Irene menegaskan bahwa BP3OKP akan menyampaikan langsung permasalahan ini ke pemerintah pusat.
“Kami akan bawa aspirasi ini ke Jakarta, ke Wakil Presiden, Presiden, DPR RI, dan Kemendagri. Kami ingin Pemerintah Pusat mengetahui secara langsung kendala riil di lapangan akibat kebijakan PP 106,”ucapnya.
Lebih lanjut, Irene mengungkapkan MKKS secara tegas meminta agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke pemerintah provinsi. Rencana pertemuan dengan Wakil Presiden bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan MKKS juga tengah disiapkan untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut.
Irene menambahkan, dalam pertemuan Gubernur se-Tanah Papua yang berlangsung di Nabire, Papua Tengah, pada 15 April 2025, enam gubernur menyepakati usulan revisi PP 106. Para Gubernur mengusulkan agar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah tetap di kabupaten, sedangkan pendidikan atas dialihkan kembali ke provinsi, sesuai amanat UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021.
“Jika pengelolaan SMA dan SMK kembali ke provinsi, kami yakin segala sesuatunya akan kembali berjalan lancar. Target kita jelas membina generasi Papua menuju Indonesia Emas 2045,”tandas Irene. [**/GRW]












