• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Catat! Ini Syarat Terbaru Kalau Mau Naik Pesawat

Catat! Ini Syarat Terbaru Kalau Mau Naik Pesawat

Juli 12, 2021
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Juli 16, 2026
Wujud Sinergitas, TNI AL Gagalkan Upaya Penyeludupan Barang Terlarang di Bandara Juanda

Wujud Sinergitas, TNI AL Gagalkan Upaya Penyeludupan Barang Terlarang di Bandara Juanda

Juli 17, 2026
FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

FUKRI Suarakan Krisis kemanusiaan di Tanah Papua

Juli 16, 2026
Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Wamendagri Wiyagus Ajak Kepala Daerah Bangun Kemitraan Strategis Untuk Sukseskan Asta Cita

Juli 16, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Ini Syarat Terbaru Kalau Mau Naik Pesawat

[Nasional]

Juli 12, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
166
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Syarat terbaru perjalanan menggunakan pesawat udara selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) pelaksanaan PPKM Darurat di sektor transportasi udara akan semakin di perketat.

Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” kata Budi, dilansir dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).

Tes PCR hanya dari Lab Kemenkes

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” kata Budi.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  • Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
  • Rumah Sakit Medistra
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  • Laboratorium Klinik Kimia Farma
  • Rumah Sakit Bunda
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Rumah Sakit Polri Kramat Jati
  • Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Daftar lengkap laboratorium yang terafiliasi Kemenkes dapat disimak pada tautan berikut ini: Laboratorium Terafiliasi Kemenkes

Download sertifikat vaksin

Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, klik menu “Akun” yang ada di pojok kanan atas
  • Kemudian, klik menu “Sertifikat Vaksin”
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik “Unduh Sertifikat” untuk menyimpan sertifikat.

(FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: e-HAC IndonesiaKeterangan Negatif Test PCRPPKM DaruratSertifikat VaksinSyarat Naik Pesawat
ShareTweetSend

Related Posts

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (dok. JawaPos))

KPU Sebut NIK Presiden Jokowi di Website Sudah Dihilangkan

September 6, 2021
Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

September 3, 2021
Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik

Ombudsman Tak Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik

Agustus 27, 2021

Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Agustus 23, 2021

Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki, Akibat Sering Eror

Agustus 19, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?