• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Catat! Mulai 1 September, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Sanksi Tilang

Catat! Mulai 1 September, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Sanksi Tilang

Agustus 31, 2021
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026
Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Pesan Plh Wali Kota Harris Bobihoe Kepada Lulusan SMPN 35 Kota Bekasi

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa.

Juni 4, 2026
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Mulai 1 September, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Sanksi Tilang

[Nasional]

Agustus 31, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
363
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Istimewa
Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang mulai diberlakukan saat penerapan ganjil genap pada 1 September 2021. Sistem ganjil genap diberlakukan tiga titik kawasan Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

“Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.,” ujar Sambodo di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: PPKM Turun Level 3, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Sambodo menambahkan bahwa tilang akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. “Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” terangnya.

Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat nomor berwarna hitam. “Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi,” tegasnya.

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, adalah Kendaraan pelat kuning, kendaraan dinas operasional, kendaraan pelat dinas TNI-Polri, kendaraan listrik, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya.

“Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” pungkasnya. Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Berlanjut?

(nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: denda ganjil genapETLEGanjil GenapPolda Metro JayaSistem ganjil genapTilang
ShareTweetSend

Related Posts

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?