• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

September 11, 2023
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

[Hukum]

September 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, Senin (9/11/2023). Ia pun menyebut pemberhentian ini dilakukan setelah tim Satgas TPPU dibentuk.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut penjelasannya, 8 laporan yang telah selesai diusut itu melibatkan 15 pihak, di mana delapan orang di antara mereka telah dipecat.

“Tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk,” ujarnya.

“Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin,” kata dia.

Hal senada diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan,” jelas Mahfud, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.

Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.

Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah.

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.

“Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Senin, 21 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah.

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.

“Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Senin, 21 Agustus 2023.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kasus Transaksi JanggalKemenkeuMahfud MDPegawai kemenkeu dipecat
ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026
Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Juli 15, 2025

Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Juli 12, 2025

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?