• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

September 11, 2023
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat Buntut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

[Hukum]

September 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Delapan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipecat buntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo, Senin (9/11/2023). Ia pun menyebut pemberhentian ini dilakukan setelah tim Satgas TPPU dibentuk.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Menurut penjelasannya, 8 laporan yang telah selesai diusut itu melibatkan 15 pihak, di mana delapan orang di antara mereka telah dipecat.

“Tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk,” ujarnya.

“Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin,” kata dia.

Hal senada diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Banyak, tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, nanti tinggal anu, itu masih nanti di laporan akhir aja, kalau ndak salah ada sembilan tadi ya? Berapa itu? Delapan,” jelas Mahfud, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi membentuk satgas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan dan penyelesaian dugaan TPPU dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.

Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pembentukan satgas tersebut sesuai hasil rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada 10 April 2023, yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI sehari berikutnya.

ADVERTISEMENT

Satgas TPPU tersebut terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.

Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah.

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.

“Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Senin, 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah.

Dari kasus tersebut, beberapa di antaranya sudah ditindak seperti Rafael Alun Trisambodo, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Mahfud, ada sekitar 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.

Dia menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut. Kasus itu, kata Mahfud, bukan hanya menyasar sisi kepabeanan, melainkan juga perpajakan.

“Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Senin, 21 Agustus 2023.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kasus Transaksi JanggalKemenkeuMahfud MDPegawai kemenkeu dipecat
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Komisi II DPRD Kota Batam Datangi Kemenkeu, Soroti Anjloknya DBH PPh 21 dan Persoalan NITKU di Coretax

Juni 19, 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026
Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025

Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Juli 15, 2025

Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Juli 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?