Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait kabar jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang saksi Rp3 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan tersebut telah diproses secara prosedur oleh Dewas. Saat ini, laporan tersebut langsung dialihkan Dewas kepada Deputi Penindakan KPK.
“Benar, Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud,” kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Jumat (29/3/2024).
Albertiba Ho yang akrab disapa Aho itu pun mengamini kalau laporan yang diterima Dewas telah diteruskan ke internal KPK sejak Desember 2023, setelah diperiksa sesuai prosedur operasional baku (POB).
“Di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke deputi Penindakan dan deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” kata dia.
Sayangnya, Aho mengakui belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan laporan tersebut. Walaupun, informasi terakhir yang dia ketahui kalau kasus itu sudah penyelidikan oleh KPK.
“Info terakhir yag diperoleh Dewas telah dilidik dan LHKPN. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silakan konfirmasi ke humas KPK,” kata dia.
Sementara itu, merdeka.com telah mencoba menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri terkait dengan adanya laporan dugaan jaksa yang memeras saksi namun belum ada respons.
Meski demikian, dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar. Akan tetapi, duduk perkara pemerasan belum diketahui lebih detail. (***)













