MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pasangan Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani (DoaMu) resmi mendaftar sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) provinsi Papua Barat periode 2024-2029, Rabu (28/08/2024).
Pantauan media ini, proses verifikasi dukungan partai politik (Parpol) berupa B1KWK pasangan DoaMu yang berlangsung hingga malam ini, karena Paslon harus mengikuti proses pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (SILON) di Aula KPU provinsi Papua Barat.
Setelah dilakukan verifikasi, KPU Provinsi Papua Barat menyatakan kelengkapan berkas dengan jumlah dukungan 17 partai gabungan diantaranya Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa.
Selanjutnya Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Umat, dan Partai Bulan Bintang.
Paskalis Semunya, Ketua KPU provinsnPapua Barat mengatakan, berkas pendaftaran Pasangan Cagub dan Cawagub sudah lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran.
“Kemudian terkait dukungan verifikasi sebagai Orang Asli Papua, KPU akan menyerahkannya ke MRP Papua Barat,,”ujarnya.
Lanjut, ia menyampaikan, setelah dinyatakan kelengkapan berkas Paslon DoaMu memenuhi persyaratan, dan akan lanjut ketahapan berikutnya yaitu pemeriksaan kesehatan.
“Jadi KPU Papua Barat, kita sudah menyediakan dia kamar di Swiss Belhotel untuk kedua bakal calon yang akan di karantina. Dan untuk keamanannya akan didukung oleh Polda Papua Barat,’’ucapnya.
Sementar Dominggus Mandacan, Calon Gubernur Papua Barat menyampaikan terimakasih kepada semua pihak baik itu Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Papua Barat sebagai penyelenggaraan.
Terlebih khusus partai penyusug juga masyarakat yang turut serta mengantarkan dirinya dalam pelaksanaan pendaftaran.
“Terimakasih sudah bersabar sampai dengan Verifikasi yang sudah dilakukan sudah sah ditetapkan oleh KPU Papua Barat,”tandasnya. [GRW]













