
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Guna memastikan pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Papua Barat akan melakukan mitigasi dalam pengadaan logistik dan distribusi perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal ini disampaikan Jhon Charles Imbiri, Anggota Bawaslu provinsi Papua Barat saat melaksanakan monitoring dan supervisi, di kabupaten Teluk Wondama, Jumat (03/11/2023).
Menurutnya, hal ini menindaklanjuti diskusi kelompok terpumpun (DKT) dengan tema “Manajemen Risiko Pengadaan Logistik dan Distribusi Pemilu Serentak 2024 di Batam Kepulauan Riau, pada 8 Juni 2023 lalu, oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Herwyn JH Malonda.
Pasalnya, terdapat potensi kerawanan dalam pengadaan dan distribusi logistik Pemilu, terutama soal kotak dan surat suara.
Maka, Charles Imbiri meminta, jajaran Bawaslu kabupaten se-Provinsi Papua Barat, agar melakukan pengawasan dengan cermat terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 tersebut. Sambungnya, terlebih, pembagian pencetakan surat suara Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
“Bawaslu dan KPU harus bersinergi dengan baik, untuk menyatukan persepsi sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai,”harapnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berdasarkan regulasi, maka harus ada sinergi yang baik antara pelaksanaan teknis dan pelaksanaan pengawasan
“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 harus tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisiensi,”tegas Jhon Charles.
Diakuinya, beban kerja penyelenggara terutama penyelenggaraan (ad hoc) sangat berat, waktunya terbatas dan akan berpotensi kelelahan sampai menyebabkan meninggal dunia. Sebagaimana pengalaman pemilu 2019. 894 orang meninggal, dan 5.175 orang sakit.
Jhon Charles Imbiri pun tidak menampik potensi yang mungkin terjadi pada tahapan pemilu, serta adanya pelanggaran proses distribusi adanya kerusakan surat suara pada saat pengiriman. Serta faktor geografis yang dapat mengakibatkan terlambatnya pendistribusian kelengkapan pemungutan suara dan kelebihan surat suara yang diakibatkan oleh kesalahan penghitungan pendistribusian.
Oleh karena itu, lanjut Jhon Charles, pengawasan pengadaan logistik Pemilu harus memperhatikan ketepatan jumlah standar jenis, bentuk,nukuran dan spesifikasi dalam produksi dan pencetakan.
“Apabila terjadi ketidaktepatan dalam hal tersebut Bawaslu berhak memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan admistratif produksi atau pencetakan,”jelas Jhon Charles.
Dia menambahkan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu mempunyai wewenang dalam melaksanakan pengawasan melekat pada distribusi logistik Pemilu.
“Logistik Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya. Secara eksplisit, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah mengatur kewenangan KPU dalam pengelolaan logistik untuk kepentingan Pemilu. Pada pasal 13 huruf g, KPU berwenang untuk menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan,”ungkapnya.
Selain itu, pasal 14 huruf g menyebutkan kewajiban KPU untuk mengelola barang inventaris KPU sesuai peraturan perundang-undangan.
Dimana, secara teknis pasal 86 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal KPU berwenang untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
Sebab, sifatnya hierarkis, sekretariat provinsi dan kabupaten dan kota memiliki tugas pula untuk membantu pendistribusian perlengkapan Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.
“Dalam pelaksanaan pengawasan ini, ada beberapa poin penting yang diperhatikan, diantaranya adalah transparansi, kepatuhan aturan, kualitas serta kuantitas logistik Pemilu,”kata Jhon Charles.
Selanjutnya, fokus penting yang diawasi yaitu jumlah logistik Pemilu harus sesuai dengan kebutuhan pemilih dan juga diperiksa dengan teliti untuk meminimalkan potensi masalah atau kecurangan yang dapat terjadi selama pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu yang akan berdampak hingga hari pemungutan suara. [GRW/redaksi]













