• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

Oktober 14, 2020
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

[Politik]

Oktober 14, 2020
in Politik
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas mengambil sampel cairan dari hidung dan tenggorokan pedagang saat mengikuti swab test di Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/6/2020). (ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase chain reaction (PCR).

“Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta,” kata anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Judistira mengatakan denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19. Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

“Tapi itu juga menjadi perdebatan saya juga bicara saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu. Katakanlah terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera,” katanya.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan jika ada seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini,” ujar dia.

Namun bagi orang yang mengendarai mobil dan berisi lebih dari satu orang maka wajib menggunakan masker. Peraturan ini, ujar Judhistira, perlu dilakukan mengingat petugas tidak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

“Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar ternyata dia sebenarnya OTG (orang tanpa gejala) yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang misalnya,” kata Judistira.

“Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga itu,” lanjut dia.

Setidak-tidaknya ada 35 pasal dan sebelas bab di Raperda Covid-19 di Jakarta yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Rencananya draf raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

“Saya rasa ini kan situasinya darurat Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu saya pikir Minggu ini dievaluasi Kemendagri, saya rasa Minggu depan paripurna kan,” ujarnya. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: Covid-19DPRD DKI JakartaPCRPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang,  Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Oktober 2, 2026
DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Bapemperda DKI Jakarta Targetkan Rampungkan 13 Perda pada Tahun 2026

Agustus 20, 2025

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?