• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

Oktober 14, 2020
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah

[Politik]

Oktober 14, 2020
in Politik
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas mengambil sampel cairan dari hidung dan tenggorokan pedagang saat mengikuti swab test di Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (11/6/2020). (ANTARA FOTO/Anindira Kintara)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase chain reaction (PCR).

“Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta,” kata anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Judistira mengatakan denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19. Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

“Tapi itu juga menjadi perdebatan saya juga bicara saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu. Katakanlah terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera,” katanya.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan jika ada seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini,” ujar dia.

Namun bagi orang yang mengendarai mobil dan berisi lebih dari satu orang maka wajib menggunakan masker. Peraturan ini, ujar Judhistira, perlu dilakukan mengingat petugas tidak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

“Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar ternyata dia sebenarnya OTG (orang tanpa gejala) yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang misalnya,” kata Judistira.

“Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga itu,” lanjut dia.

Setidak-tidaknya ada 35 pasal dan sebelas bab di Raperda Covid-19 di Jakarta yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Rencananya draf raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

“Saya rasa ini kan situasinya darurat Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu saya pikir Minggu ini dievaluasi Kemendagri, saya rasa Minggu depan paripurna kan,” ujarnya. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: Covid-19DPRD DKI JakartaPCRPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

DTKJ Usulkan  Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

DTKJ Usulkan Mikrotrans JakLingko Tarif Rp2.000, MTZ: Seribu Saja Cukup

Juli 6, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Bapemperda DKI Jakarta Targetkan Rampungkan 13 Perda pada Tahun 2026

Bapemperda DKI Jakarta Targetkan Rampungkan 13 Perda pada Tahun 2026

Agustus 20, 2025

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024

Kadin Papua Barat Diminta Perjuangan Hak Peternak Ayam Petelur Lokal

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?