• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Sepakat Aturan Calon Kades Tunggal Lawan Kotak Kosong Dihapus

DPR Sepakat Aturan Calon Kades Tunggal Lawan Kotak Kosong Dihapus

Juni 28, 2023
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Sepakat Aturan Calon Kades Tunggal Lawan Kotak Kosong Dihapus

[Nasional]

Juni 28, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
78
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar aturan calon kades tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan kepala desa (Pilkades) dihapus.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan nantinya calon tunggal langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa.

“Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa,” kata Supratman dan dijawab setuju oleh peserta dalam rapat Panja revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Selasa (27/6/2023).

Anggota Baleg Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo setuju dengan aturan tersebut. Sebab, dirinya khawatir Pilkades melawan kotak kosong akan menimbulkan persoalan yang serius.

“Bisa mungkin ada konflik, juga terjadi inefisiensi, dan lain sebagainya,” ujar Firman.

Anggota Panja Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan juga sepakat agar aturan melawan kotak kosong di Pilkades dihapus.

Hinca mengatakan pengamanan Pilkades lebih sulit ketimbang pemilihan presiden (Pilpres) karena zona markingnya kecil.

Dia merasa Pilkades melawan kotak kosong hanya akan mengeluarkan fasilitas dan pengamanan yang besar.

“Nah sekarang apa urgensinya melawan kotak kosong memanfaatkan fasilitas dan pengamanan yang besar itu tadi. Dan kalau menang di kotak kosongnya diulang lagi gitu,” ujar Hinca.

ADVERTISEMENT

Pengaturan mengenai pemilihan calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong tak diatur dalam UU Desa saat ini.

Karenanya, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari memandang agar aturan tersebut perlu dibuatkan.

“Jadi intinya, kalau memang aturannya belum ada ya kenapa tidak kita buat, mumpung saat ini terbuka pembuatan aturan yang belum ada,” ungkapnya.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi juga setuju terhadap usulan tersebut. Hanya saja, ia meminta penjelasan detail terkait mekanisme penetapan calon kades tunggal melawan kotak kosong.

“Jadi kalau calonnya ada satu, maka yang memusyawarahkan siapa yang ditunjuk sebagai yang satu tadi itu mekanismenya seperti apa,” imbuhnya.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Calon Kades TunggalDPRLawan Kotak KosongRevisi UU Desa
ShareTweetSend

Related Posts

Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025
Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025

Ditengah Efesiensi Anggaran, Operasional Kementerian dan Lembaga Tetap Berjalan Normal

Februari 20, 2025

Penetapan dan Pengumuman Anggota DPR Otsus Papua Barat Ditunda

Januari 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?