• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

Februari 2, 2023
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

[Nasional]

Februari 2, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wacana penghapusan jabatan gubernur yang disuarakan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menjadi satu topik diskusi menarik.

Sejumlah pihak berpendapat, yang lebih penting dilakukan adalah evaluasi pemilihan gubernur. Bukan penghapusan jabatan gubernur.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya jelas tidak setuju jika jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Legislator PAN itu juga meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut.

Jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, lanjut Guspardi, fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya. ”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (1/2).

Pendapat yang sama disampaikan anggota DPR dari Partai Demokrat Herman Khaeron. Dia tidak setuju dengan wacana penghapusan jabatan gubernur. Jabatan gubernur masih dibutuhkan untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan daerah-daerah di wilayahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung. Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.

”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” tuturnya.

Mengapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang? Pertama, kata Yanuar, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu pada kabupaten/kota. Bukan pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung?” tandasnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: DPRjabatan gubernurMuhaimin Iskandarwacana penghapusan Jabatan
ShareTweetSend

Related Posts

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Punya Komitmen Serius Berdayakan Pelaku UMKM

Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Punya Komitmen Serius Berdayakan Pelaku UMKM

November 1, 2025
Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?