• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Empat Nakes di Pematang Siantar Langgar Syariat Islam

Empat Nakes di Pematang Siantar Langgar Syariat Islam

Februari 24, 2021
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Empat Nakes di Pematang Siantar Langgar Syariat Islam

[Nasional]

Februari 24, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
174
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi nakes memandikan jenazah Covid-19

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Empat tenaga kesehatan (nakes) laki – laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara telah melanggar syariat islam dan fatwa MUI soal memandikan jenazah pasien virus corona, hal ini dibenarkan oleh Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan.

“Dalam fatwa MUI itu disebutkan harus sama kelaminnya. Itu melanggar [syariat Islam] memang,” kata Amirsyah dilansir dari CNNIndonesia.com di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Amirsyah lantas menyinggung fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 terkait insiden tersebut.

Fatwa itu menyebutkan bahwa proses memandikan jenazah pasien virus Corona harus dilakukan dengan orang dengan jenis kelamin serupa.

Apabila petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dapat dimandikan oleh petugas yang ada. Namun, jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

“Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita. Itu enggak boleh di buka [pakaiannya]. Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada 4 orang yang memandikan,” kata dia.

Lebih lanjut, Amirsyah mengaku MUI sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan kejadian tersebut benar terjadi.

Meski demikian, Amirsyah menyarankan agar kasus bisa diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan. Ia menekankan agar jalan hukum menjadi jalan terakhir.

“Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya. Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya. saya kira merupakan jalan yang baik juga,” kata dia.

Polemik ini bermula ketika empat petugas medis menangani jenazah pasien suspek Covid-19 bernama Zakiah. Pasien itu meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Melihat kejadian itu, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu telah masuk ke dalam proses persidangan. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Fatma MUIJenazah CovidPematang SiantarSyariat Islamtenaga kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Anggota DPRD Jatim Sumardi: Pemprov Jatim Harus Kaji Ulang Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Anggota DPRD Jatim Sumardi: Pemprov Jatim Harus Kaji Ulang Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Maret 9, 2026
Konflik Papua Terus Berkecamuk, 1 Tewas dan 6 Terluka dalam Serangan TPNPB di Yahukimo Papua

Konflik Papua Terus Berkecamuk, 1 Tewas dan 6 Terluka dalam Serangan TPNPB di Yahukimo Papua

Maret 24, 2025

Kunjungi Siantar, Tokoh Masyarakat Ikatkan Kain Hiou Khas Simalungun Kepada Anies

November 3, 2023

Sebanyak 3.175 Tenaga Kesehatan Tersebar di 194 Titik Pengungsian Gempa Cianjur

November 29, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?