• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Musyawarah Daerah FPI di Tegal ditolak Sejumlah Ormas

FPI Anggap Status Ormas di Kemendagri Tak Bermanfaat

November 21, 2020
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
Prakiraan BMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Cerah, Kecuali Jaksel Berpotensi Hujan Hari Ini

Prakiraan BMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Cerah, Kecuali Jaksel Berpotensi Hujan Hari Ini

Juli 21, 2026
Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran ASDP dan Pelni, Wakil Ketua DPR Kasih Dua Jempol

Juli 21, 2026
Kemenpora Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Indonesia

Kemenpora Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga Indonesia

Juli 21, 2026
Pemerintah Indonesia Cari Solusi Terbaik Tarif Listrik untuk Papua Nugini

Pemerintah Indonesia Cari Solusi Terbaik Tarif Listrik untuk Papua Nugini

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

FPI Anggap Status Ormas di Kemendagri Tak Bermanfaat

[Nasional]

November 21, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku tidak peduli dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut bahwa status Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI berakhir sejak Juni 2019.

“FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun,” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11).

Aziz menjelaskan, tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat. Menurut dia, organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan SKT.

Aziz menyatakan, SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara FPI selama ini diklaim mampu membiayai segala kegiatan secara mandiri.

“FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN,” paparnya.

Ia menjelaskan, FPI sebetulnya sudah mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, menurut Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Aziz, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI juga sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal.

“Seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja,” imbuhnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan sebelumnya menyatakan status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir sejak Juni 2019 lalu.

FPI pernah mengajukan perpanjangan ke pihak Kemendagri. Namun, saat itu FPI belum memenuhi syarat yang ditentukan.

Alhasil, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), kata Benny, belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FPIkemendagri
ShareTweetSend

Related Posts

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026
Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?