• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

September 24, 2022
Delapan Parpol Bertemu, Bahas Penolakan Sistem Proporsional Tertutup

Delapan Parpol Bertemu, Bahas Penolakan Sistem Proporsional Tertutup

Januari 8, 2023
Tokoh NTT di Tanah Papua Minta Masyarakat Pendatang Hargai Otsus

Tokoh NTT di Tanah Papua Minta Masyarakat Pendatang Hargai Otsus

Januari 8, 2023
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

Januari 8, 2023
Rudolf Anthonius Tondok Resmi Mendaftar Balon DPD RI Dapil Papua Barat

Rudolf Anthonius Tondok Resmi Mendaftar Balon DPD RI Dapil Papua Barat

Januari 8, 2023
Soal Otopsi Brigadir J, Polri Akan Sampaikan Hasilnya ke Komnas HAM

Kombes YBK Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Januari 8, 2023
Ephorus HKBP Gelar Syukuran Awal Tahun 2023 dan Launching Tahun Profesionalisme Penatalayanan HKBP

Ephorus HKBP Gelar Syukuran Awal Tahun 2023 dan Launching Tahun Profesionalisme Penatalayanan HKBP

Januari 8, 2023
Pengisian Jabatan di 4 DOB Wajib Priotaskan Orang Asli Papua

Pengisian Jabatan di 4 DOB Wajib Priotaskan Orang Asli Papua

Januari 8, 2023
Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Kapitaraja Kawasa Yi Nusantara Gelar Kehormatan Adat Kesultanan Buton Untuk Kasad

Januari 8, 2023
Cukup Tunjukkan KTP Warga Kota Bekasi Dapat Berobat Gratis

Cukup Tunjukkan KTP Warga Kota Bekasi Dapat Berobat Gratis

Januari 8, 2023
Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa Pada Misi PBB

Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa Pada Misi PBB

Januari 8, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Januari 8, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

[Daerah]

September 24, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
230
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lambok Silaban duduk di kursi Pesakitan, Ruang Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat, 23/9/2022.(Foto Ist).

Humbahas, SatukanIndonesia.com – Apes dan sial, itulah status hukum yang disandang Maridup Silaban (53), akibat perbuatannya melalui putusan pengadilan yang telah anggap enteng kepada korban Dimpos Silaban akibat perbuatan spele, tapi memenuhi unsur perbuatan pidana yang diancam hukuman pidana penjara.

Lambok Maridup Silaban (53), warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000, akibat perbuatannya merusak meteran milik Dimpos Silaban.

“Terpidana Lamok Maridup Silaban dihukum pidana percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000”, kata korban Dimpos Silaban saat dihubungi Media ini melalui telepon selularnya, Jumat, 23/9/2022.

Perkara pengrusakan meteran dilakukan terpidana Lambok Maridup Silaban pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, bertempat di perladangan Nasumande, milik keturunan Alm. Boni Silaban yang terletak di Dusun II, Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Lambok Silaban menunggu di ruang Sidang, PN Tarutung, Jumat, 23/9/2022.

Menurut Dimpos, setelah terpidana Lambok Silaban melakukan pengrusakan meteran miliknya, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polres Humbang Hasundutan guna memberikan perlindungan hukum dan efek jera terhadap pelaku yang telah secara sengaja dan terencana melakukan kesewenang-wenangan terhadap korban.

Perkara Dimpos diterima Polres Humbang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/125/VII/2022/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tanggal 0 Juli 2022, dengan terlapor bernama Lambok L.M. Silaban dengan sangkaan melanggar pasal 406 ayat (1) subs Pasal 407 KUHPidana.

Terhadap putusan Hakim yang telah memvonnis Lambok Silaban terbukti melanggar pasal yang disangkakan dengan hukuman percobaan pidana selama satu bulan, Dimpos mengapresiasi sebagai bentuk kepastian hukum dalam perkara yang dihadapinya.

“Apa pun putusan hakim saya menghormatinya guna menjamin kepastian hukum sekaligus untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada semua masyarakat supaya semua menghargai dan menghormati hak hukum setiap warga Negara”, ujar Dimpos.

Lebih lanjut Dimpos berujar, dengan adanya putusan tersebut membuktikan saya sebagai bagian ahli waris Alm. Boni Silaban merupakan yang berhak atas tanah perladangan Nasumande yang diatasnya  meterannya dirusak oleh terpidana Lambok Silaban pada saat pihaknya melakukan pengukuran dan penguasaan .

“Dengan Putusan ini membuktikan saya mewakili keturuan orangtua saya Alm. Boni Silaban sebagai yang berhak atas tanah Perladangan Nasumande yang sebelumnya lambok, dkk mencoba merampasnya untuk dijadikan jalan kebun”, ujar Dimpos.

Lebih lanjut Dimpos mengingatkan Terpidana Lambok Silaban dan kawan-kawan supaya tidak melakukan kesewenang-wenangan untuk merampas atau menyerobot milik pihak lain dengan dalil apapun, supaya selalu menghormati  hak hukum orang lain.

“Ini pelajaran buat semua pihak supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak main hakim sendiri”, tutup Dimpos, seraya mengajak semua warga Desa Siponjot untuk selalu hidup rukun dan menghormati hak hidup orang lain. (Manru/TIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dimpos SilabanKabupaten Humbang HasundutanMaridup SilabanPN TarutungRusak Meteran
ShareTweetSend

Related Posts

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Aneh Tapi Nyata, Kepala Desa di Humbang Hasundutan Larang Warga Tentangga Desanya Mencari Nafkah, Sekda: Tak Ada Aturan Yang Melarang Kerja Antar Desa dan Kecamatan

Juli 29, 2022
Bupati Humbang Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2021, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas: Bupati Humbang Diduga Melanggar UU

Bupati Humbang Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2021, Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas: Bupati Humbang Diduga Melanggar UU

Juli 2, 2022

Aneh, PN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa Di lokasi Yang Berbeda Dengan Amar Putusan MA

April 15, 2021

Terlapor Terindikasi Sindikat Penampung Hasil Kejahatan, Pengacara Desak Polisi Lakukan Pengembangan

Februari 19, 2021
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?