
Humbahas, SatukanIndonesia.com – Apes dan sial, itulah status hukum yang disandang Maridup Silaban (53), akibat perbuatannya melalui putusan pengadilan yang telah anggap enteng kepada korban Dimpos Silaban akibat perbuatan spele, tapi memenuhi unsur perbuatan pidana yang diancam hukuman pidana penjara.
Lambok Maridup Silaban (53), warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000, akibat perbuatannya merusak meteran milik Dimpos Silaban.
“Terpidana Lamok Maridup Silaban dihukum pidana percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000”, kata korban Dimpos Silaban saat dihubungi Media ini melalui telepon selularnya, Jumat, 23/9/2022.
Perkara pengrusakan meteran dilakukan terpidana Lambok Maridup Silaban pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, bertempat di perladangan Nasumande, milik keturunan Alm. Boni Silaban yang terletak di Dusun II, Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Dimpos, setelah terpidana Lambok Silaban melakukan pengrusakan meteran miliknya, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polres Humbang Hasundutan guna memberikan perlindungan hukum dan efek jera terhadap pelaku yang telah secara sengaja dan terencana melakukan kesewenang-wenangan terhadap korban.
Perkara Dimpos diterima Polres Humbang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/125/VII/2022/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tanggal 0 Juli 2022, dengan terlapor bernama Lambok L.M. Silaban dengan sangkaan melanggar pasal 406 ayat (1) subs Pasal 407 KUHPidana.
Terhadap putusan Hakim yang telah memvonnis Lambok Silaban terbukti melanggar pasal yang disangkakan dengan hukuman percobaan pidana selama satu bulan, Dimpos mengapresiasi sebagai bentuk kepastian hukum dalam perkara yang dihadapinya.
“Apa pun putusan hakim saya menghormatinya guna menjamin kepastian hukum sekaligus untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada semua masyarakat supaya semua menghargai dan menghormati hak hukum setiap warga Negara”, ujar Dimpos.
Lebih lanjut Dimpos berujar, dengan adanya putusan tersebut membuktikan saya sebagai bagian ahli waris Alm. Boni Silaban merupakan yang berhak atas tanah perladangan Nasumande yang diatasnya meterannya dirusak oleh terpidana Lambok Silaban pada saat pihaknya melakukan pengukuran dan penguasaan .
“Dengan Putusan ini membuktikan saya mewakili keturuan orangtua saya Alm. Boni Silaban sebagai yang berhak atas tanah Perladangan Nasumande yang sebelumnya lambok, dkk mencoba merampasnya untuk dijadikan jalan kebun”, ujar Dimpos.
Lebih lanjut Dimpos mengingatkan Terpidana Lambok Silaban dan kawan-kawan supaya tidak melakukan kesewenang-wenangan untuk merampas atau menyerobot milik pihak lain dengan dalil apapun, supaya selalu menghormati hak hukum orang lain.
“Ini pelajaran buat semua pihak supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak main hakim sendiri”, tutup Dimpos, seraya mengajak semua warga Desa Siponjot untuk selalu hidup rukun dan menghormati hak hidup orang lain. (Manru/TIM)