• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

September 24, 2022
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Kreativitas Tanpa Batas dalam Gelap: Anak-Anak Batam Meriahkan Acara ‘Neon Slime Adventure’ Wyndham Panbil & Panbil Residence

Juni 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Gegara Merusak Meteran, Warga Humbang Hasundutan Dihukum Pidana Percobaan, Ini Dendanya

[Daerah]

September 24, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
275
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Lambok Silaban duduk di kursi Pesakitan, Ruang Pengadilan Negeri Tarutung, Jumat, 23/9/2022.(Foto Ist).

Humbahas, SatukanIndonesia.com – Apes dan sial, itulah status hukum yang disandang Maridup Silaban (53), akibat perbuatannya melalui putusan pengadilan yang telah anggap enteng kepada korban Dimpos Silaban akibat perbuatan spele, tapi memenuhi unsur perbuatan pidana yang diancam hukuman pidana penjara.

Lambok Maridup Silaban (53), warga Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000, akibat perbuatannya merusak meteran milik Dimpos Silaban.

“Terpidana Lamok Maridup Silaban dihukum pidana percobaan selama satu bulan dan denda Rp. 2.500.000”, kata korban Dimpos Silaban saat dihubungi Media ini melalui telepon selularnya, Jumat, 23/9/2022.

Perkara pengrusakan meteran dilakukan terpidana Lambok Maridup Silaban pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022, bertempat di perladangan Nasumande, milik keturunan Alm. Boni Silaban yang terletak di Dusun II, Desa Siponjot Kecamatan Lintongnihuta, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

Lambok Silaban menunggu di ruang Sidang, PN Tarutung, Jumat, 23/9/2022.

Menurut Dimpos, setelah terpidana Lambok Silaban melakukan pengrusakan meteran miliknya, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Polres Humbang Hasundutan guna memberikan perlindungan hukum dan efek jera terhadap pelaku yang telah secara sengaja dan terencana melakukan kesewenang-wenangan terhadap korban.

Perkara Dimpos diterima Polres Humbang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/125/VII/2022/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tanggal 0 Juli 2022, dengan terlapor bernama Lambok L.M. Silaban dengan sangkaan melanggar pasal 406 ayat (1) subs Pasal 407 KUHPidana.

Terhadap putusan Hakim yang telah memvonnis Lambok Silaban terbukti melanggar pasal yang disangkakan dengan hukuman percobaan pidana selama satu bulan, Dimpos mengapresiasi sebagai bentuk kepastian hukum dalam perkara yang dihadapinya.

“Apa pun putusan hakim saya menghormatinya guna menjamin kepastian hukum sekaligus untuk memberi efek jera dan pembelajaran kepada semua masyarakat supaya semua menghargai dan menghormati hak hukum setiap warga Negara”, ujar Dimpos.

Lebih lanjut Dimpos berujar, dengan adanya putusan tersebut membuktikan saya sebagai bagian ahli waris Alm. Boni Silaban merupakan yang berhak atas tanah perladangan Nasumande yang diatasnya  meterannya dirusak oleh terpidana Lambok Silaban pada saat pihaknya melakukan pengukuran dan penguasaan .

“Dengan Putusan ini membuktikan saya mewakili keturuan orangtua saya Alm. Boni Silaban sebagai yang berhak atas tanah Perladangan Nasumande yang sebelumnya lambok, dkk mencoba merampasnya untuk dijadikan jalan kebun”, ujar Dimpos.

Lebih lanjut Dimpos mengingatkan Terpidana Lambok Silaban dan kawan-kawan supaya tidak melakukan kesewenang-wenangan untuk merampas atau menyerobot milik pihak lain dengan dalil apapun, supaya selalu menghormati  hak hukum orang lain.

“Ini pelajaran buat semua pihak supaya tidak mengulangi perbuatannya dan tidak main hakim sendiri”, tutup Dimpos, seraya mengajak semua warga Desa Siponjot untuk selalu hidup rukun dan menghormati hak hidup orang lain. (Manru/TIM)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dimpos SilabanKabupaten Humbang HasundutanMaridup SilabanPN TarutungRusak Meteran
ShareTweetSend

Related Posts

Cepat Tanggap Pemkab Humbahas Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purba Dolok 

Cepat Tanggap Pemkab Humbahas Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Purba Dolok 

Mei 8, 2026
Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Akses Jalan di Desa Sampetua dan Desa Batunagodang Siatas

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Akses Jalan di Desa Sampetua dan Desa Batunagodang Siatas

Desember 9, 2025
Semangat membara! TP PKK Humbahas Meriahkan Jambore Tingkat Provinsi Sumut

Semangat membara! TP PKK Humbahas Meriahkan Jambore Tingkat Provinsi Sumut

November 8, 2025

Genjot Sektor Pertanian & Peternakan, Wakil Bupati Humbahas Kunjungi Dinas Peternakan dan Perikanan

Mei 6, 2025

Basarnas Lakukan Penyelaman Ke Danau Toba

Desember 6, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?