
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Advokat Senior Otto Hasibuan terhadap mantan kliennya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020) kemarin.
“Menimbang bahwa karena termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” ucap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, dalam keterangan tertulis dari pihak Otto, Selasa (27/10/2020).
Gugatan tersebut diketahui didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Otto mengajukan gugatan itu karena Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada dirinya.
Utang tersebut merupakan biaya jasa pengacara Otto sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Namun, setelah Otto menjalankan tugasnya, Djoko Tjandra tidak membayar biaya tersebut sehingga gugatan dilayangkan.
Otto menuturkan, gugatan itu diajukan demi menegakkan martabat profesi advokat.
“Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat,” kata Otto di keterangan tertulis yang sama.
Dengan adanya putusan tersebut, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk membayarkan utangnya kepada Otto.
Lima Petitium
Setidaknya ada lima petitum dalam permohonan PKPU yang diajukan Advokat senior Otto Hasibuan, pertama menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.
“Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status PKPU bersama seluruh akibat hukumnya,” ujar Otto dalam petitum kedua dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Petitum ketiga yaitu menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi PKPU.
Selanjutnya, pada petitum ke-empat menunjuk dan mengangkat Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.
“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU Utang dinyatakan selesai,” bunyi petitum kelima.
Menjadi Pengacara Djoko Tjandra
Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Kala itu, Djoko Tjandra baru saja ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sekitar bulan Agustus 2020.
“Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini,” kata Otto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Kini, advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra yang terjerat kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.(*)













