• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Otto Hasibuan Gugat PKPU Joko Tjandra

Hakim Kabulkan Gugatan PKPU, Berapa Utang Djoko Tjandra kepada Otto Hasibuan?

Oktober 28, 2020
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan PKPU, Berapa Utang Djoko Tjandra kepada Otto Hasibuan?

[Hukum]

Oktober 28, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
278
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Advokat Senior Otto Hasibuan terhadap mantan kliennya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2020) kemarin.

“Menimbang bahwa karena termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” ucap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, dalam keterangan tertulis dari pihak Otto, Selasa (27/10/2020).

Gugatan tersebut diketahui didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Otto mengajukan gugatan itu karena Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada dirinya.

Utang tersebut merupakan biaya jasa pengacara Otto sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra. Namun, setelah Otto menjalankan tugasnya, Djoko Tjandra tidak membayar biaya tersebut sehingga gugatan dilayangkan.

Otto menuturkan, gugatan itu diajukan demi menegakkan martabat profesi advokat.

“Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat,” kata Otto di keterangan tertulis yang sama.

Dengan adanya putusan tersebut, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk membayarkan utangnya kepada Otto.

Lima Petitium

Setidaknya ada lima petitum dalam permohonan PKPU yang diajukan Advokat senior Otto Hasibuan, pertama menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan seluruhnya.

“Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status PKPU bersama seluruh akibat hukumnya,” ujar Otto dalam petitum kedua dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Petitum ketiga yaitu menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi PKPU.

Selanjutnya, pada petitum ke-empat menunjuk dan mengangkat Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM sebagai tim pengurus dalam proses PKPU.

“Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU Utang dinyatakan selesai,” bunyi petitum kelima.

Menjadi Pengacara Djoko Tjandra

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kala itu, Djoko Tjandra baru saja ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.

Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sekitar bulan Agustus 2020.

“Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini,” kata Otto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Kini, advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra yang terjerat kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraOtto HasibuanPengadilan NiagaPenundaan Kewajiban Pembayaran UtangPKPUPN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Wamenko Otto Hasibuan: Pers Membentuk Demokrasi dan Kesadaran Publik

Oktober 25, 2025
Sidang Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Nama dan Logo IWO

Sidang Perkara Hak Kekayaan Intelektual, Nama dan Logo IWO

September 18, 2025
Tim Hukum Prabowo-Gibran Sebut Tak Ada Sejarah Pilpres Diulang

Otto Hasibuan: Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae Karna Pihak dalam Perkara MK

April 16, 2024

Yusril Sebut TKN Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Maret 15, 2024

Otto Hasibuan Bakal Laporkan Soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Yang Dihilangkan

November 30, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?