• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Tolak Permintaan Zainudin Hasan Dampingi Istri Melahirkan

Hakim Tolak Permintaan Zainudin Hasan Dampingi Istri Melahirkan

April 2, 2019
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Tolak Permintaan Zainudin Hasan Dampingi Istri Melahirkan

[Hukum]

April 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
150
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung yang diketuai Mien Trisnawati, dalam sidangnya Senin (01/04/19), menolak permintaan terdakwa Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit.

Ketua Majelis Hakim sempat menunda persidangan selama lima menit. Penundaan tersebut untuk melakukan musyawarah kepada hakim lainnya untuk memberi keputusan atas permohonan terdakwa.

Usai melakukan musyawarah, dengan tegas Mien Trisnawati mengatakan bahwa tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.

“Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak,” kata Mien.

Sebelumnya, Zainudin Hasan terdakwa perkara suap “fee” proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 menyampaikan permohonan meminta izin mendampingi istrinya saat melahirkan.

“Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan,” katanya dalam sidang tersebut.

Ia mengaku selama lima bulan belum pernah bertemu istrinya. “Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya,” ujar Zainudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan mengaku belum mengetahui detail persoalan istri terdakwa yang sedang diinfus. Namun JPU akan menghargai keputusan majelis hakim.

“Kami hargai keputusan majelis hakim untuk menanggapi permohonan terdakwa,” kata dia.

Begitu juga dengan tim penasehat hukum terdakwa yang menyatakan akan memeriksa istri terdakwa ke rumah sakit untuk memastikan hal tersebut.

Dalam sidang pembacaaan tututan itu, Jaksa KPK menuntut Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145, 00 subsider dua tahun kurungan penjara.

JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KorupsiLampung SelatanZainudin Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?