
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dalam rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, tersangka Harry Sidabuke memeragakan penyerahan uang suap kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Berdasarkan pantauan, penyerahan uang pada tahap pertama yang diberikan Harry kepada Matheus berlangsung pada Mei 2020 senilai Rp 100 juta. Penyerahan uang itu, disaksikan oleh Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.
Suap ini dilakukan oleh pihak swasta demi mendapat tander bansos Covi-19 dilakukan secara bertahap.
Sekiranya ada 15 reka adegan dalam proses rekonstruksi hari ini. Tiga tersangka dalam perkara ini yakni, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta Harry Sidabuke turut dihadirkan untuk melakukan reka adegan.
Kendati demikian, mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, rekonstruksi perkara yang tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) hanya permasalahan teknis.
Pasalnya, dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.
“Soal teknis saja, bisa dimana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontrusksi perkara,” kata Ali kepada wartawan, Senin (1/2/2021).













