• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

September 19, 2019
Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Koordinator APPTHI Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan Hukum di Wilayah Timur

Oktober 14, 2026
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

[Hukum]

September 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
206
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sindikat pemalsu surat berharga yang berhasil diungkap Subdirektorat 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diduga terkait dengan sindikat mafia properti yang diungkap beberapa waktu lalu.

“Ini kan pengembangan dari kasus mafia properti. Mafia properti itu bisa bikin sertifikat yang mirip. Dari mana? Ya kita telusuri terus,” kata Kasubdit 2 Harda Kompol M Gofur di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Gofur menjelaskan, sindikat pemalsu ini menjual barangnya dengan sistem putus dan menggunakan perantara. Jadi antara sindikat pemalsu surat berharga dan mafia properti tidak saling mengenal.

“Karena (sistem) putus ya, artinya pelaku ini tidak (saling) kenal. Pelaku mafia properti tidak kenal sama ini, dia lewat orang, orang lagi. Makanya agak lama waktunya bisa terungkap,” tutur Gofur.

Menurut pengakuan tersangka, kata Gofur, tersangka mempelajari keterampilan membuat surat berharga palsu secara otodidak.

“Kalau pendidikan secara bangku sekolah tidak ada. Kalau dibilang bisa menggunakan komputer, bisa menggunakan komputer. Otodidak. Yang jelas dia terampil, jadi disini bukan pintar ya, tapi terampil,” ujar Gofur.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang berinisial HMY (54) yang kedapatan memalsukan surat berharga dan dokumen negara.

Tersangka diketahui sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan menutupi aksinya dengan membuka bisnis percetakan.

Selain membuka bisnis percetakan untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersangka HMY dan rekannya DD (masih buron) juga menemui pemberi orderan dengan memilih lokasi pertemuan yang jauh dari pusat operasi mereka.

Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan tidak memancing kecurigaan dari masyarakat sekitar.

Para tersangka ini hanya perlu waktu dua hari untuk membuat dokumen palsu tersebut setelah menerima kopi dokumen yang akan digandakan.

Menurut pengakuan tersangka HMY, dirinya mematok harga Rp5 juta-Rp10 juta untuk setiap surat berharga yang dia gandakan dan harganya bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukan.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan sindikat pemalsu surat berharga tersebut di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pengintaian tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka HMY yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan di percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat surat berharga palsu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka selain ditemukan beberapa sertifikat palsu. penyidik juga menemukan adanya dokumen-dokumen negara yang diduga telah dipalsukan oleh tersangka.

Diantaranya KTA Polri, Surat Izin Senjata Api Polri, SKCK, STNK, Nota Pajak, KITAS/KITAP, KTP, SIUP-TDP dan transkfip nilai universitas palsu.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DKI JakartaDokumen PalsuHukumMafia PropertiPolda Metro JayaSertifikat PalsuTanah
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?