• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

September 19, 2019
Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bupati Humbahas yang diwakili Sekda Chiristison Marbun Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Mei 6, 2026
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026
Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Pemerintah Gaspol UMKM! Target 10 Juta Wirausaha Tekan Kemiskinan

Mei 5, 2026
Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja Tanpa Terkecuali

Mei 5, 2026
Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua DPR Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Daycare Yogyakarta

Mei 5, 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hati-Hati saat Beli Rumah, Jaringan Pemalsuan Sertifikat Tanah Terbongkar

[Hukum]

September 19, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
200
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sindikat pemalsu surat berharga yang berhasil diungkap Subdirektorat 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diduga terkait dengan sindikat mafia properti yang diungkap beberapa waktu lalu.

“Ini kan pengembangan dari kasus mafia properti. Mafia properti itu bisa bikin sertifikat yang mirip. Dari mana? Ya kita telusuri terus,” kata Kasubdit 2 Harda Kompol M Gofur di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Gofur menjelaskan, sindikat pemalsu ini menjual barangnya dengan sistem putus dan menggunakan perantara. Jadi antara sindikat pemalsu surat berharga dan mafia properti tidak saling mengenal.

“Karena (sistem) putus ya, artinya pelaku ini tidak (saling) kenal. Pelaku mafia properti tidak kenal sama ini, dia lewat orang, orang lagi. Makanya agak lama waktunya bisa terungkap,” tutur Gofur.

Menurut pengakuan tersangka, kata Gofur, tersangka mempelajari keterampilan membuat surat berharga palsu secara otodidak.

“Kalau pendidikan secara bangku sekolah tidak ada. Kalau dibilang bisa menggunakan komputer, bisa menggunakan komputer. Otodidak. Yang jelas dia terampil, jadi disini bukan pintar ya, tapi terampil,” ujar Gofur.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang berinisial HMY (54) yang kedapatan memalsukan surat berharga dan dokumen negara.

Tersangka diketahui sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan menutupi aksinya dengan membuka bisnis percetakan.

Selain membuka bisnis percetakan untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersangka HMY dan rekannya DD (masih buron) juga menemui pemberi orderan dengan memilih lokasi pertemuan yang jauh dari pusat operasi mereka.

Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan tidak memancing kecurigaan dari masyarakat sekitar.

Para tersangka ini hanya perlu waktu dua hari untuk membuat dokumen palsu tersebut setelah menerima kopi dokumen yang akan digandakan.

Menurut pengakuan tersangka HMY, dirinya mematok harga Rp5 juta-Rp10 juta untuk setiap surat berharga yang dia gandakan dan harganya bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukan.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan sindikat pemalsu surat berharga tersebut di daerah Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pengintaian tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka HMY yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan di percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat surat berharga palsu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka selain ditemukan beberapa sertifikat palsu. penyidik juga menemukan adanya dokumen-dokumen negara yang diduga telah dipalsukan oleh tersangka.

Diantaranya KTA Polri, Surat Izin Senjata Api Polri, SKCK, STNK, Nota Pajak, KITAS/KITAP, KTP, SIUP-TDP dan transkfip nilai universitas palsu.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DKI JakartaDokumen PalsuHukumMafia PropertiPolda Metro JayaSertifikat PalsuTanah
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polisi Periksa 36 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Mei 5, 2026
Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

Polisi Ungkap Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

April 12, 2026

Polisi Selidiki Tewasnya Empat Pekerja Bangunan di Jakarta Selatan

April 5, 2026

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Baru Terkait Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Penadah Barang Curian

April 1, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?