• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Oktober 16, 2020
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
ADVERTISEMENT
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

BMKG: Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Juli 28, 2026
Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Sudaryono Tutup 833 SPPG Pelanggar SOP dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

Juli 28, 2026
Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Kepala BGN Sudaryono Bersih-Bersih Internal, Ratusan Pegawai Dipecat

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

[Hukum]

Oktober 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Heru Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer, kedua dan ketiga,” kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” kata Retno melanjutkan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000.

Uang tersebut mesti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar Retno.

Hal yang memberatkan

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bagi Heru adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana korupsi, perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, serta tidak mengakui perbuatannya.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama primer dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp10.728.783.375.000.

“Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp6,078 triliun,” kata jaksa.

Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000 sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya adalah Rp10.728.783.375.000.

Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.

Vonis Penjara Seumur Hidup

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan bagi Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Adapun empat terdakwa lain dalam kasus ini yaitu, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendriman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.(*)

Komentar Facebook

Tags: Asuransi JiwasrayaHeru HidayatHukumJiwasrayaKerugian JiwasrayaKorupsiKorupsi JiwasrayaPengadilan Tipikor
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?