• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Idrus Marham Bantah “Dapat Jatah” US$2,5 juta Dalam Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham Bantah “Dapat Jatah” US$2,5 juta Dalam Kasus PLTU Riau-1

Desember 19, 2018
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Idrus Marham Bantah “Dapat Jatah” US$2,5 juta Dalam Kasus PLTU Riau-1

[Hukum]

Desember 19, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
73
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini Idrus diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam pemeriksaan tersebut KPK memperdengarkan rekaman komunikasi antara Idrus Marham dengan Eni Maulani Saragih, yang mana dalam rekaman itu terdapat pembicaraan soal jatah US$2,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1.

“Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11).

Idrus yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Eni Saragih. Idrus menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam.

“Idrus Marham diperiksa sebagai saksi tersangka ES,” ujarnya.

Selepas diperiksa, Idrus mengakui diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Eni. Namun, mantan Menteri Sosial itu tak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

“Saya ditanya beberapa hal yang saya kira itu penting dalam rangka untuk melengkapi hak yang diperlukan dalam rangka pelimpahan berkas-berkas Ibu Eni,” kata dia.

Saat disinggung soal pembicaraan jatah US$2,5 juta dengan Eni terkait proyek PLTU Riau-1, Idrus berkilah. Politikus Partai Golkar itu justru bertanya balik kepada wartawan. Dia meminta pertanyaan itu disampaikan pada Eni.

“Apanya. Enggak pernah saya bilang-bilang ke Kotjo. Ah mana. Nanti sama ibu Eni saja,” ujarnya.

Idrus membantah menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Dia mengklaim tak tahu perihal penerimaan uang Eni dari Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 itu. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumIdrus MarhamKorupsiKorupsi PLTU Riau-1KPKSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

KPK dan Lemhannas Perkuat Integritas Antikorupsi bagi Calon Pemimpin Nasional

Oktober 9, 2026
KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

KPK Dorong Perbaikan Ekosistem Pendidikan Jelang Penilaian Integritas 2028

Oktober 6, 2026
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena

September 22, 2026

KPK – MA Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

September 22, 2026

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?