• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Istana soal Perbedaan Halaman Ciptaker: Penyesuaian Format

Istana soal Perbedaan Halaman Ciptaker: Penyesuaian Format

Oktober 22, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Istana soal Perbedaan Halaman Ciptaker: Penyesuaian Format

[Nasional]

Oktober 22, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
55
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com  – Istana Kepresidenan tidak memungkiri ada perbedaan halaman naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari yang sudah diserahkan DPR RI.

Hal itu dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait pengakuan MUI dan Muhammadiyah yang menerima draf UU Ciptaker dari pemerintah sebanyak 1.187 halaman. Padahal, sebelumnya saat diserahkan DPR ke istana pada 14 Oktober lalu dikonfirmasi pihak legislatif berjumlah 812 halaman.

Pratikno mengatakan perubahan halaman pada draf UU Ciptaker jadi 1.187 halaman itu hasil dari penyesuaian format, dan pengecekan teknis tulisan.

“Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menjelaskan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden terlebih dulu dilakukan penyesuaian format dan pengecekan teknis tulisan oleh Kemensetneg.

Mantan Rektor UGM itu menerangkan setiap perbaikan teknis yang dilakukan seperti salah tulis (typo) dilakukan atas persetujuan DPR dengan paraf Ketua Badan Legislasi (Baleg).

Bukan hanya itu, setiap naskah UU yang akan ditandatangani juga dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg [1.187 halaman] sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden,” ujar Pratikno.

Ia memastikan, meski ada perbedaan halaman antara format yang disiapkan Kemensetneg dengan yang disampaikan DPR ke Presiden, substansi dari UU Cipta Kerja tidak berubah. Oleh sebab itu, Pratikno meminta agar polemik jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja tidak dipersoalkan lagi.

ADVERTISEMENT

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading,” ujarnya.

Sebelumnya UU Cipta Kerja diketahui kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, tetapi berdasarkan draf yang diterima MUI dan Muhammadiyah dari pemerintah itu terjadi perubahan lagi yakni bertambah 375 halaman menjadi 1.187.

Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah terbaru UU tersebut.

Sebelumnya, saat naskah masih berada di tangan DPR usai diketuk dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober lalu beredar ke publik pula sejumlah versi draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman berbeda, dan isi yang beberapa berbeda pula.

Komentar Facebook

Tags: Omnibus LawUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, PKS Dukung Buruh Demo

Partai Buruh Gelar Demo Di Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Agustus 9, 2023
Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

April 13, 2023
Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Maret 31, 2023

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Maret 21, 2023

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

November 28, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?