Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok meskipun sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan,” ucap Ali saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (26/11).
Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan ‘Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3’.
Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.
“Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan,” bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.
Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:
a. Gaji Pokok
- Ketua: Rp5.040.000
- Wakil Ketua: Rp4.620.000
b.Tunjangan Jabatan
- Ketua: Rp15.120.000
- Wakil Ketua: Rp12.474.000
c.Tunjangan Kehormatan
- Ketua: Rp1.460.000
- Wakil Ketua: Rp1.300.000 (***)













