
Jakarta, SatukanIndoneaia. Com – Relawan JDI PRO-GIBRAN menilai objek sengketa yang diajukan pasangan Anies – Muhaimin (AMIN) dan Ganjar – Mahfud (GAMA) bukan merupakan objek sengketa hasil pemilu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) sangat beralasan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan AMIN dan GAMA.
Oleh karena tidak memenuhi syarat, maka wajib menurut hukum bagi MK untuk menetapkan Pasangan Prabowo – Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan ketua umum Relawan JDI PRO GIBRAN, Maruli Tua Silaban dalam press release yang diterima media ini pada Jumat, (19/4/024).
“Kami menilai objek sengketa yang diajukan pasangan AMIN dan GAMA bukan merupakan objek sengketa hasil pemilu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka itu MK sangat beralasan untuk menolaknya”, kata Maruli Tua Silaban yang berprofesi Advokat itu.
“Dan karena tidak memenuhi syarat, maka wajib menurut hukum bagi MK untuk menetapkan Pasangan Prabowo – Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024”, tambahnya.
Maruli Tua Silaban yang merupakan alumni S-1 dan S-2 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menguraikan dasar keyakinannya untuk menilai permohonan AMIN dan GAMA tidak sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan syarat pengajuan sengketa hasil Pemilu di MK didasarkan pada beberapa ketentuan, yaitu:
Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”.
Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu berbunyi: ‘Perselisihan hasil Pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional‘.
Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu berbunyi: ‘Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU’.
Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: ‘Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden’.
“Berdasarkan pasal tersebut yang telah secara terang dan jelas mengatur bahwa yang menjadi objek keberatan dalam sengketa perselisihan yang diajukan ke MK adalah hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden, bukan mengenai tahapan proses pemilu itu sendiri dan/atau kebijakan/program Pemerintah”, ujar Maruli yang akrab dipanggil MTS itu.
Lebih lanjut MTS yang juga merupakan Kurator dan Pengurus itu berpendapat, substansi permohonan yang diajukan tidak memenuhi standar pengajuan permohonan sengeketa hasil pemilu yang disyaratkan dalam standar permohonan yang diatur dalam pasal 75 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi, yaitu Pemohon wajib menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya.
“Mencermati proses persidangan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 tersebut, dikaitkan dengan prinsip hukum berperkara di MK, yaitu perkara sengketa hasil Pemilu, objek permohonan yang diajukan pemohon yang mewajibkan untuk menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon dalam gugatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 75 huruf (a) UU Mahkamah Konstitusi, namun hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD., (Capres/Cawapres Nomor 03),” ujar MTS yang pernah menjadi kuasa hukum Nur Tjaho yang merupakan sepupu SBY itu.
Justru, lanjut MTS yang pernah menjadi Pernah Pengurus PKPU pada PT Frogy Edutograpy itu, Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasanya dalam permohonannya menujukkan bahwa bukti-bukti dan saksi-saksi yang ditampilkan di Muka Persidangan menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan Pemilu yang bukan merupakan ruang lingkup sengeketa hasil Pemilu.
Selain itu, kata MTS yang telah berpengalaman untuk melakukan pemberesan harta pailit dan PKPU itu, pasangan capres nomor urut 2 Prabowo – Gibran dalam permohonannya untuk dinyatakan tidak sah, padahal KPU telah menetapkan Prabowo – Gibran sebagai pasangan calon predisen – wakil presiden dan telah mengikuti seluruh tahapan proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.
Maruli yang membuka kantor pengacara dengan nama Law Firm MTS & Partners itu menambahkan, beberapa kejanggalan atas permohonan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 yang tidak merupakan ruang lingkup sengketa hasil Pemilu yang mengandung kekeliruan yang sangat fatal berupa: menuduh/menjustifikasi Penyelenggara Pemilu berpihak, menuduh pasangan Prabowo – Gibran melakukan kecurangan dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tanpa bukti, menuduh penyelenggaraan pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mengintervensi penyelenggaraan Pemilu, menuduh pemerintah dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyalahgunakan program bantuan sosial untuk kepentingan pasangan capres Prabowo – Gibran padahal program bantuan sosial tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Pemerintah Presiden Jokowi pada periode kedua, yaitu sejak Januari 2021, dll dalil-dalil yang tidak relevan dengan sengketa hasil pemilu serta tidak didukung dengan bukti yang sah menurut hukum. Secara sederhana dan singkatnya, permohonan yang diajukan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan uraian atas objek sengketa yang dimohonkan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03 melalui kuasanya yang bukan merupakan ruang lingkup objek sengketa hasil pemilu untuk disidangkan di MK, maka cukup alasan bagi MK untuk menolak seluruh permohonan Pasangan AMIN dan GAMA”, ujarnya. (Ls/Redaksi)













