• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Koperasi Pandawa : MA Tolak Kasasi Kejari Depok, Aset Diserahkan ke Kurator

Kasus Koperasi Pandawa : MA Tolak Kasasi Kejari Depok, Aset Diserahkan ke Kurator

Mei 6, 2019
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Koperasi Pandawa : MA Tolak Kasasi Kejari Depok, Aset Diserahkan ke Kurator

[Hukum]

Mei 6, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
622
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Negeri Depok dan memenangkan kurator Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group dalam pailit.

Majelis Hakim dalam putusannya menolak tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang meminta kepada MA RI supaya putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 19 September 2018, dibatalkan.

Adapun perkara itu terkait perkara No. 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2018/PN.Jkt.Pst tentang gugatan lain-lain yang diajukan tim kurator KSP Pandawa Group Mandiri mewakili 39.068 nasabah dengan tuntutan Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan aset pendiri dan pengurus koperasi itu kepada para kreditur.

Ketika itu, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan kurator dengan isi putusan adalah 19 aset budel pailit menjadi milik penggugat dan pengadilan memerintahkan Kejari menyerahkan barang bukti aset pendiri Pandawa yaitu Nuryanti, Nanti Susanti dan Cicih Kusnenti kepada kurator.

Majelis hakim MA RI diketuai Zahrul Rabain dalam pertimbangan untuk putusan kasasi menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang.

“Sehingga permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Depok harus ditolak karena setelah [MA RI] meneliti secara seksama memori kasasi bahwa PN Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum,” kata majelis hakim dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Minggu (5/5).

Hakim memiliki dua pertimbangan, pertama putusan PN atas perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto keadaan pailit sudah berkekuatan hukum.

Dengan demikian atas putusan kasasi ini, maka barang-barang yang dituntut penggugat menjadi budel pailit akan dibagikan kepada kreditur oleh kurator statusnya sudah pasti bukan milik termohon pailit lagi (KSP Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto).

Selain itu, MA RI menyatakan atas putusan perkara pidana PN Depok No. 425 hingga No. 429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk yaitu aset milik pendiri KSP Pandawa Mandiri Group dan pengurusnya adalah sita umum maka tidak bisa dialihkan menjadi milik negara karena bukan milik Nuryanto.

Bos KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto (Sorban Putih).

Permohonan Kasasi

Adapun permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Depok tersebut bermula, ketika tim kurator KSP Pandawa Mandiri Group menggugat putusan PN Depok terdiri dari 6 perkara yakni, No. 424/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 425/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 426/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 427 /Pid.Sus/2017/PN.Dpk, No. 428/Pid.Sus/2017/PN.Dpk, dan No.429/Pid.Sus/2017/PN.Dpk.

Dalam putusan keenam perkara itu, PN Depok mengabulkan tuntutan jaksa agung yaitu aset Nuryanto dimasukkan ke kas negara.

Oleh karena itu, putusan PN Depok tersebut digugat di PN Jakarta Pusat dengan perkara gugatan Lain-lain No. 11/Pdt.Sus. Kemudian, PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan gugatan lain-lain itu dengan putusan bahwa aset milik Nuryanto diserahkan kepada kurator.

Barang-barang yang termuat dalam putusan itu ada 19 barang yang kesemuannya merupakan harta pailit atau budel pailit Nuryanto yang harus dibagikan kepada masyarakat berhak.

Dari berkas salinan MA, barang-barang itu mencakup polis asuransi AXA Mandiri, 7 berkas sertifikat hak milik atas sebidang tanah, 3  berkas akta jual beli tanah, 2 unit mobil, 4 unit sepeda motor beserta STNK dan 1 BPKB sepeda motor. Tanah tersebut berada di Depok, Pamulang, Indramayu, Cirebon dan Cibubur. Selain itu ada rumah, apartemen.

Jauh sebelumnya, tim kurator bersama nasabah KSP Pandawa Group Mandiri terpaksa mengajukan gugatan lain-lain supaya aset milik Nuryanto dikembalikan karena ketika koperasi itu dinyatakan pailit, justru para nasabah tidak bisa mendapatkan harta pembagian karena putusan PN Depok tersebut.

Padahal, nasabah sangat berharap setelah KSP Pandawa Group Mandiri pailit maka satu-satunya harta budel pailit bisa dikembalikan kepada nasabah setelah mereka menginvestasikan dana ke koperasi itu.

Kepailitan KSP Pandawa Mandiri Group, bermula ketika Farouk Elmi Hussein mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PN Jakarta Pusat terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dengan perkara No. 37/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt Pst pada 17 April 2017.

Permohonan PKPU ketika itu dikabulkan oleh pengadilan, tetapi kemudian KSP Pandawa Mandiri Group dinyatakan pailit karena 28.000 kreditur menolak permohonan perpanjangan waktu PKPU debitur pada 30 Mei 2017.

Dari hasil verifikasi pailit, ada 39.068 kreditur KSP Pandawa Mandiri Group dengan tagihan mencapai sebanyak Rp3,32 triliun.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKoperasi PandawaMahkamah AgungPailit
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?