Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora Latumahina, kini diambil alih Polda Metro Jaya. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Pengambil alihan kasus penganiayaan ini oleh Polda Metro Jaya berlaku per Kamis, 2 Maret 2023. “Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi dikutip dari Antara.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. “Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait,” katanya.
Polres Jakarta Selatan telah menangani kasus Mario Dandy Satriyo ini sejak Rabu, 22 Februari 2023 karena penganiayaan kepada David berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, 19 tahun, sebagai tersangka.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.(***)













