• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kebijakan Jokowi Tak Berubah, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO

Kebijakan Jokowi Tak Berubah, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO

November 23, 2022
Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Serukan Dialog Damai, Anggota DPD RI : Papua Jangan Dijadikan Arena Konflik

Juli 26, 2026
Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Bidik Talenta Muda untuk Tim Senior, Persipura Seleksi Pemain U-21

Juli 26, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Menkomdigi: Regulasi Saja Tak Cukup, Orang Tua Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Juli 26, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Dilakukan Transparan dan Profesional

Juli 26, 2026
Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juli 26, 2026
Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Juli 26, 2026
Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Juli 26, 2026
KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

Juli 26, 2026
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebijakan Jokowi Tak Berubah, RI Kalah Gugatan Nikel di WTO

[Nasional]

November 23, 2022
in Nasional, News
0
0
SHARES
141
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah Indonesia tetap mempunyai pendirian kuat mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Sekalipun, dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di laporan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pemerintah akan melakukan banding. Dengan begitu, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang sebelumnya sudah dilakukan. Pemerintah akan tetap melanjutkan pelarangan ekspor bijih nikel yang sudah diberlakukan sejak Januari 2020.

“Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB),” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral nikel dengan mempercepat proses pembangunan smelter.

Adapun final panel report yang sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022 ini berisi beberapa poin penegasan.

“Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994,” kata Arifin.

Berikutnya, menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional dan untuk melaksanakan good mining practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Kemudian, final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.

“Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang,” terang Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).(***)

Komentar Facebook

Tags: Gugatan NikelOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO)Presiden Jokowi
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Presiden Jokowi Hadiri Kongres VI PAN, Ingatkan Prabowo Tambah Jatah Menteri

Agustus 24, 2024
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Terakhir ke Jayapura Papua

Juli 23, 2024
Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Bambang Susantono Mengundurkan Diri Sebagai Kepala Otorita IKN, Ada Apa?

Juni 4, 2024

Moeldoko: Presiden Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres

April 5, 2024

Presiden Jokowi Revisi PP 96 Tahun 2021 Untuk Mengakomodir Aspirasi OAP

Maret 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?