
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang menjelaskan bahwa posisi pengendalian dan penertiban tanah dan ruang menjadi posisi sentral saat ini. Rencana dan pemanfaatan ruang serta pemberian hak atas tanah telah dilaksanakan. Baca Juga: Soal Atur Platform Digital, Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers
Sehingga saatnya melakukan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. ‘’Hal ini adalah rangka terwujudnya tertib pertanahan dan tata ruang,” jelas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Budi Situmorang dalam keterangan tertulisnya Jumat (22/10/2021).
Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, bahwa Substansi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Iskandar Syah menyatakan, PP No. 20 Tahun 2021 memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban dan pendayagunaan terhadap kawasan telantar. Baca Juga: Rapor Merah! BEM UI Desak Jokowi Copot Sejumlah Menteri dan Pejabat yang Punya Nilai Buruk
‘’Sehingga dibutuhkan sinergi dengan kementerian dan instansi terkait dan pemerintah daerah,” imbuh Iskandar.
Sedangkan Direktur Pengendalian Hak Atas, Alih Fungsi Lahan, Kawasan dan Wilayah Tertentu, Asnawaty menyampaikan, saat ini tengah disusun rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.
Rancangan peraturan tersebut untuk menjawab tantangan keharusan dilakukannya pengendalian dan penertiban terhadap seluruh aspek pertanahan agar sesuai dengan kewajiban yang diberikan dalam pemberian hak atau dasar penguasaan atas tanah.(Nal/SI)












