• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

September 29, 2025
PP PMKRI Sukses Gelar Seminar Internasional untuk Perkuat Diplomasi HAM Indonesia

PP PMKRI Sukses Gelar Seminar Internasional untuk Perkuat Diplomasi HAM Indonesia

Oktober 1, 2025
Polda Kepri Tegaskan Komitmen Transparansi Dalam Pemeriksaan Kamseltibcarlantas BPK RI

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Transparansi Dalam Pemeriksaan Kamseltibcarlantas BPK RI

Oktober 1, 2025
ADVERTISEMENT
Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Monumen Pers Siap Jadi Lokasi Pengukuhan Pengurus PWI Pusat 2025–2030

Oktober 1, 2025
Pemimpin Harus Berani, Bekerja Keras, dan Tulus Untuk Rakyat

Pemimpin Harus Berani, Bekerja Keras, dan Tulus Untuk Rakyat

Oktober 1, 2025
Rumah Layak untuk Rakyat, Motor Pertumbuhan Ekonomi

Rumah Layak untuk Rakyat, Motor Pertumbuhan Ekonomi

Oktober 1, 2025
Panglima TNI Didesak Proses Hukum Pelaku Penembakan Warga Asmat Papua

Panglima TNI Didesak Proses Hukum Pelaku Penembakan Warga Asmat Papua

Oktober 1, 2025
Penyelesaian Konflik di Tanah Papua Butuh Dialog Kemanusiaan

Penyelesaian Konflik di Tanah Papua Butuh Dialog Kemanusiaan

Oktober 1, 2025
Demo Peringatan 63 Tahun Roma Agreement Dinilai Sesuai Mekanisme Demokrasi, Polisi Didesak Bebaskan Empat Mahasiswa

Demo Peringatan 63 Tahun Roma Agreement Dinilai Sesuai Mekanisme Demokrasi, Polisi Didesak Bebaskan Empat Mahasiswa

Oktober 1, 2025
Kapolda Kepri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp30,6 Miliar

Kapolda Kepri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp30,6 Miliar

Oktober 1, 2025
Perobohan Hotel Purajaya: Warisan Zalim Yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar, Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pesan Kosong

Perobohan Hotel Purajaya: Warisan Zalim Yang Dilanjutkan BP Batam di Era Amsakar, Panja Pengawasan Mafia Tanah Komisi III DPR RI Hanya Pesan Kosong

Oktober 1, 2025
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Kementerian BUMN Jadi Badan Pengaturan, DPR Tegaskan Pengelolan Harus Berpijak Pada Pasal 33 UUD 1945

[Politik]

September 29, 2025
in Politik
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dokumentasi – Juru bicara Fraksi PKB DPR RI Rivqy Abdul Halim. ANTARA/HO-DPR

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Hal ini setelah Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat II dalam rapat paripurna mendatang.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, memberikan sejumlah catatan penting agar pemerintah tetap menempatkan pengelolaan BUMN sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menegaskan, seluruh kebijakan BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

“Perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN harus didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” kata Rivqy kepada wartawan, dilansir dari JawaPos, Minggu (28/9).

Rivqy mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” tegasnya.

Menurut Rivqy, nomenklatur baru BP BUMN diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan BUMN, sekaligus menghindari kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara. Ia menilai, BP BUMN perlu memiliki otoritas menyetujui atau menolak rencana kerja serta usulan restrukturisasi yang diajukan BPI Danantara, termasuk merger, akuisisi, maupun pemisahan BUMN.

“Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Selain perubahan nomenklatur, terdapat 10 poin pokok perubahan lain dalam revisi UU BUMN. Beberapa di antaranya mencakup mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, penguatan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN, serta pengelolaan dividen seri A dwiwarna yang akan berada langsung di bawah BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Rivqy juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara. Menurutnya, keuntungan maupun kerugian tetap menjadi tanggung jawab BUMN masing-masing.

“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rivqy menekankan catatan Fraksi PKB bukan hanya panduan pelaksanaan revisi UU BUMN, tetapi juga evaluasi terhadap problem lama yang masih membelit perusahaan negara.

“Selama ini BUMN sering dikritisi karena tidak profesional, bahkan dianggap menjadi sapi perah dan alat bagi-bagi kekuasaan. PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi VI DPR RIBadan PengaturanBadan Pengaturan BUMN (BPBUMN)DPR RI Rivqy Abdul HalimKementerian BUMNkomisi vi dpr riRivqy Abdul Halim
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Pemerintah Bubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

September 28, 2025
Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

Larangan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Disetujui Komisi VI DPR RI Saat Rapat Dihadapan Pemerintah

September 27, 2025

Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna 

September 26, 2025

Christiany Eugenia Paruntu Dorong Inklusi Perempuan dan Generasi Muda dalam Koperasi Desa Merah Putih

September 16, 2025

Ahmad Labib Anggota Komisi VI DPR RI Tekankan Makna Jargon Golkar: Suara Rakyat, Suara Golkar Adalah Jiwa Bangsa

September 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?