
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memproses hukum prajurit TNI dari Satgas Yonif 123/Rajawali yang melakukan penembakan dan menewaskan warga Asmat bernama Irenius Yirani Baotaipot (21 tahun) dan melukai tiga warga lainnya yakni, Erik Amiyaram, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha, pada 27 September 2025.
Dalam siaran pers Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua itu menduga tindakan prajurit TNI tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa itu juga diyakini sebagai tindakan sewenang-wenang oleh anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali dan telah terjadi penyalahgunaan senjata api.
Selain itu, Koalisi juga berharap, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat menjalankan kewajiban kontitusionalnya sesuai ketentuan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Dalam rangka menegakkan hukum di Bumi Cenderawasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memenuhi hak atas keadilan para korban dan memerangi tindakan impunitas yang selama ini terjadi di Tanah Papua.
“Panglima TNI segera proses hukum oknum anggota TNI yang telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan serta melakukan tindakan pelanggaran HAM dan/atau tindakan pelanggaran hak anak dan atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana penganiyaan,”kata Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam siaran persnya, Selasa (30/09/2025).
Koalisi juga meminta, Panglima TNI segera mengevaluasi, keberadaan penempatan pasukan Non organik di wilayah kota dan padat penduduk yang statusnya sebagai daerah yang aman dan damai seperti Kabupaten Asmat.
Komnas HAM Republik Indonesia diminta segera melakukan investigasi pro justici atas dugaan pelanggaran HAM khususnya hak hidup yang dialami oleh Korban Irenius Baotaipota.
“Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justicia Tindakan Pelanggaran Hak Anak yang dialami oleh Erik Amiyaram yang statunya sebagai Anak dibawah umur.”
Selain itu, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat wajib memerangi tindakan impunitas dengan cara segera pastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban meninggal dunia Irenius Baotaipota dan korban luka Erik Amiyaram, korban anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia. [/GRW]













