• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua KPK Diputuskan telah melanggar kode Etik

Ketua KPK Diputuskan telah melanggar kode Etik

September 24, 2020
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
ADVERTISEMENT
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Pemerintah Perluas Program Magang Nasional untuk Percepat Serapan Kerja

Juli 1, 2026
Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

DPR Dorong BGN Maksimalkan Penyerapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Juli 1, 2026
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Mengembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular

Juli 1, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Perkuat Stabilitas, Aparat dan Masyarakat Adat Papua Bersinergi

Juni 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua KPK Diputuskan telah melanggar kode Etik

[Hukum]

September 24, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, Satukanindonesia.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

“Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK,” kata Tumpak.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

“Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan ayng tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan,” kata anggota majelis Alberitna Ho.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya.

“Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja.

Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.

“Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK,” kata Artidjo.

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut.

“Tapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja,” kata Artidjo.

 

Sumber: Antara

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPK
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?