
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Adanya pernyataan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Anwar Usman baru-baru ini bahwa proses pemeriksaan terhadap judicial review (uji materi) usia minimal calon presiden/wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai dan tinggal diumumkan saja oleh MK, walau belum dibacakan dalam persidangan untuk umum mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono.
Menurut Dave Laksono, MK dalam memutuskan suatu perkara, harus melihat spektrum yang lebih luas, yakni kebutuhan bangsa dan negara secara nasional, bukan kepentingan orang per orang, termasuk mereka yang mau maju atau dimajukan sebagai capres/cawapres.
“Bukan kepentingan orang-orang tertentu atau simpatisannya, melainkan kepentingan bangsa dan negara,” cetus anggota Komisi I DPR RI yang juga putra mantan Ketua DPR RI HR Agung Laksono ini, sebagaimana dimuat dalam Instagram Berita Kosgoro 1957, Jumat, 29/9/2023.
“Sekarang di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf q kan batas minimal usia capres/cawapres 40 tahun. Kalau memang ada yang menggugat menjadi 35 tahun atau yang sudah berpengalaman sebagai kepala daerah, itu hak konstitusional warga untuk mengajukan ‘judicial review’.” tegasnya.
“Namun, dikabulkan atau tidak, itu wewenang Majelis Hakim MK. Dan saya yakin hakim-hakim MK adalah sosok-sosok negarawan dan berintegritas serta punya pandangan jauh ke depan, sehingga tidak akan mengakomodasi kepentingan orang per orang, tetapi kepentingan bangsa dan negara yang jadi pegangan mereka,” tutup Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini. (Redaksi)













