• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkominfo: Presidensi G20 Indonesia Harus Berkesan dan Beri Memori Indah

DPR Bakal Bahas Revisi UU ITE Usai Reses

Februari 14, 2023
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

Presiden ke-7 Indonesia Pamer Ijazah di Depan Roy Suryo

November 5, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Mencuat, Ketua DPW Rampas Sumut Desak Penegakan Hukum.

November 5, 2026
Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

Mendagri: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Jawab Kebutuhan Pembangunan di Daerah

November 5, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Terima Kunker Komisi D DPRD DKI, Bahas Pembangunan Infrastruktur dan PAD

November 5, 2026
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Mahasiswa-Akademisi

November 5, 2026
Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

Mensos Tegaskan SDM Sekolah Rakyat Wajib Disiplin, Pelaku Perundungan dan Kekerasan Langsung Dipecat

November 5, 2026
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar dalam Kasus Korupsi di ATR/BPN

November 5, 2026
KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

KPK Periksa Nusron Wahid Usai Hadir Tanpa Jadwal Pemeriksaan

November 5, 2026
Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

Lindungi Pahlawan Devisa, Barantin dan KP2MI Siapkan Layanan Karantina Terpadu

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Bakal Bahas Revisi UU ITE Usai Reses

[Nasional]

Februari 14, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam Rapat Koordinasi Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara Presidensi G20 Tahun 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (25/11/2021). FOTO:Kominfo

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi I DPR telah mendengarkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mewakili pemerintah yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pembahasannya lewat panitia kerja (Panja) baru akan dilakukan usai masa reses berakhir.

DPR sendiri akan memasuki masa reses mulai 17 Februari 2023. Lembaga legislatif tersebut baru memasuki masa sidang yang baru pada 14 Maret mendatang.

“Pembahasan akan segera dilakukan setelah masa reses berlangsung, mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum bentuk panja pembahasan RUU,” ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat kerja dengan Johnny, Senin (13/2/2023).

Penjelasan dari Johnny sendiri akan dibawa ke masing-masing fraksi untuk dijadikan bahan pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM). Setelah itu, sembilan fraksi yang ada diminta segera mengusulkan nama anggotanya untuk dijadikan bagian dari Panja revisi UU ITE.

ADVERTISEMENT

“Kemudian juga daftar inventarisasi masalah dari fraksi-fraksi juga akan kami sampaikan segera kepada pemerintah. Setelah kami lakukan kompilasi oleh sekretariat yang sekarang dalam proses,” ujar Kharis.

Johnny sendiri menjelaskan, ada tujuh poin yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU ITE. Pertama adalah perubahan terhadap ketentuan ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.

Ayat-ayat dalam pasal 27 tersebut akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poin kedua adalah perubahan ketentuan pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

“Ketiga, penambahan ketentuan pasal 28a di antara pasal 28 dan pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Johnny.

Empat, perubahan ketentuan penjelasan pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying. Selanjutnya, perubahan ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Poin keenam, perubahan ketentuan Pasal 36 dalam UU ITE mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Terakhir adalah perubahan ketentuan pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Perubahan UU ITE dilakukan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut. Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Johnny.(***)

Komentar Facebook

Tags: Johnny Gerard PlateKomosi I DPRRevisi UU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

DPR Setujui Revisi UU ITE Jadi UU

DPR Setujui Revisi UU ITE Jadi UU

Desember 5, 2023
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna

November 22, 2023
Covid-19 varian Omicron Tengah Melonjak, Pemerintah: Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Rumah Saja

Covid-19 varian Omicron Tengah Melonjak, Pemerintah: Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di Rumah Saja

Februari 1, 2022

Dinilai Ada Pasal Multitafsir, Bamsoet Sebut UU ITE Harus Direvisi

Mei 6, 2021

Azis Syamsuddin: DPR Tetap Dukung Usulan Agar UU ITE Direvisi

Maret 25, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?