• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Didesak, Minta Kasus Munir Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Didesak, Minta Kasus Munir Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Agustus 19, 2021
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Juni 21, 2026
Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Juni 21, 2026
ADVERTISEMENT
122.931 Warga di Tanah Papua Masih Hidup di Pengungsian

122.931 Warga di Tanah Papua Masih Hidup di Pengungsian

Juni 21, 2026
Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Golkar Nilai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Patahkan Isu Dua Matahari

Juni 21, 2026
Otorita IKN Bersama Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal

Otorita IKN Bersama Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal

Juni 21, 2026
DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
Menpora Beberkan Komitmen Prabowo Majukan Olahraga Disabilitas Lewat Sertifikasi Pelatih

Menpora Beberkan Komitmen Prabowo Majukan Olahraga Disabilitas Lewat Sertifikasi Pelatih

Juni 20, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Juni 20, 2026
Menteri ESDM Tegaskan Akses Listrik untuk Seluruh Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah

Menteri ESDM Tegaskan Akses Listrik untuk Seluruh Rakyat Jadi Prioritas Pemerintah

Juni 20, 2026
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Resmikan Infrastruktur Baru dan Gerakan Lingkungan

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Resmikan Infrastruktur Baru dan Gerakan Lingkungan

Juni 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Didesak, Minta Kasus Munir Ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM Berat

[Nasional]

Agustus 19, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
768
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sebanyak 101 organisasi yang terdiri dari berbagai elemen membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) . Tujuannya, tiada lain untuk mendesak Ahmad Taufan Damanik dkk agar menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam keterangannya, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menerangkan bahwa hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 26 Tahun 200 tentang Pengadilan HAM Pasal 9.

“Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir dan penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat,” tulis KASUM dalam surat terbuka yang diterima, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Momen Saling Puji Jokowi-Megawati Jadi Sorotan Publik

Mereka mengatakan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir haruslah ditinjau secara lebih luas. Pasalnya fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan ialah adanya keterlibatan aktor negara ketika merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir.

“Apabila menilik UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

KASUM menilai penuntasan kasus pembunuhan Munir berada di ujung tanduk, lantaran Komnas HAM yang memiliki kewenangan penuh sebagaimana amanat undang-undang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM belum melakukan penetapan bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pelanggaran HAM berat.

“Pada September 2020 lalu berbagai lapisan dari masyarakat sipil telah membantu Komnas HAM dengan menyampaikan pendapat hukum yang disusun berdasarkan berbagai bukti-bukti yang aktual terkait kasus ini,” tuturnya.

Akan tetapi dalam prosesnya, lanjut KASUM, Komnas HAM juga tidak menyampaikan perkembangan secara transparan dan akuntabel terkait apa yang menjadi hambatan terkait penyelesaian hal tersebut. Sehingga penetapan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat belum menemukan titik terang.

Baca juga: Bambang Soesatyo: UUD 1945 Bukan Kitab Suci!

“Tidak ditetapkannya kasus pembunuhan Munir ini sebagai pelanggaran HAM yang berat akan sangat berdampak pada terhentinya upaya pencarian keadilan. Selain itu, akan turut meniadakan pengungkapan fakta yang sebenarnya, akhirnya melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jerat hukuman,” paparnya.

Oleh karenanya, demi menjaga mandat Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat, KASUM mendesak Komnas HAM untuk memberikan informasi seluas-luasnya mengenai perkembangan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Adapun yang pihak yang mendesak Komnas HAM meliputi YLBHI LBH Jakarta, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, dan Badan Ekekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa kampus.

(nal/SI)

 

Komentar Facebook

Tags: kasus munirKomnas HAMmunirpanjang umur perjuangansolidaritas untuk munir
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Anggota Komisi XIII DPR Kritik Alokasi Anggaran Komnas HAM, Tak Mencerminkan Mandat Negara

Juni 17, 2026
Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026

Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Desember 3, 2025

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?