
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Kejaksaan Tinggi (Kajati) disoroti pengusaha asli Papua terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) provinsi Papua Barat.
Diantaranya Novie Marani, salah satu kontraktor asli Papua mengatakan, ada pengaduan masyarakat terkait tiga paket proyek jalan di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) tahun anggaran (TA) 2023 yang belum dituntaskan.
“Kejaksaan harus menuntaskan pengaduan masyarakat terkait tiga paket pekerjaan jalan dengan anggaran sekitar Rp150 miliar,”kata Novie Marani, kontraktor asli Papua kepada media ini, Selasa (16/07/2024).
Dijelaskannya, tiga paket proyek pembangunan jalan itu meliputi jalan dari Triton, Lobo, Wertua, Sisir Kaimana yang dikerjakan PT. VIP dengan Nomor Kontrak 001.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023 kemudian Jalan Kaimana, Sisir,Wertua, Lobo diduga dikerjakan oleh PT ACP dengan nilai kontrak 002.A/Kontr/01.06-BM/029/600/2023.
Selanjutnya Jalan Werua, Sara batas Kabupaten Kaimana diduga dikerjakan oleh PT.VIP dengan nomor kontrak 031.A/Kontr/01.05-BM/600/2023.
Sebagai kontraktor asli Papua yang bergerak di bidang kontraktor, dirinya berharap, pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan berapa waktu lalu melalui demonstrasi, sebenarnya wajib menjadi atensi.
“Beberapa ormas dan pemuda sudah dua kali melakukan demo menanyakan dugaan korupsi tersebut, bahkan sampai saat ini sudah pergantian kepala kejaksaan Papua Barat. Intinya, sebagai kontraktor asli Papua menagih janji kejaksaan bahwa akan mengusut pengaduan tersebut,”ujarnya.
Namun, lanjut dia, semenjak pengaduan itu diserahkan ke kejaksaan, dan disampaikan Asisten Intel (Asintel) Kejati bahwa akan dilakukan penyelidikan.
“Pengaduan dugaan korupsi paket proyek pembangunan jalan ini, terkesan sudah meredup. Padahal, dengan nilai yang sangat fantastis, seharusnya penegak hukum tidak main-main dengan masalah ini. Saya (kontraktor asli-red) menagih janji Kejati Papua Barat tentang pengusutan masalah ini,”tegas Marani.
Dicecar mengenai pembuktian, Novie Marani menyebut, sebagai kontraktor asli siap untuk dimintai keterangan. Apabila, sambungnya, penyidik ingin mengetahui berbagai pihak, yang diduga terlibat mulai dari proses tender hingga mengerjakan proyek tersebut.
“Kalau penegak hukum atau penyidik ingin tahu siapa saja yang membackup proyek ini dari awal sampai saat ini, saya tahu semua. Tapi sampai sekarang janji dari Kejati (Asisten Intelijen), untuk menuntaskan masalah ini sudah mulai hilang,”aku Novie Marani.
Ditambahkannya, proyek ini merupakan paket nomor satu yang ditayangkan di Papua Barat pada sekitar bulan Juni 2023.
Dalam proses tender proyek tersebut yakni Plt kepala Dinas PUPR Papua Barat selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian Kepala Seksi (Kasi) Jalan dan Jembatan di PUPR Papua Barat harus bertanggungjawab.
“Saya (Novie Marani-red) punya bukti keterlibatan Plt Kadis PUPR berinisial NB, dan AS selalu Kasi perencanaan jalan dan jembatan. Memang dari awal sudah disetting proyek ini, supaya dimenangkan oleh kontraktor tertentu,”katanya.
Menurut Novie Marani, pembuktian proses lelang hingga pekerjaan yang diduga tidak beres dikerjakan tersebut sangatlah muda. Apalagi, kata dia, penyidik Kejari sudah meminta Surat Perintah Membayar (SPM) dan sudah dicairkan 100 persen.
“Kami dapat informasi bahwa, temuan oleh BPK hanya Rp1 miliar. Itu sangat tidak masuk akal,”kata dia.
Melihat kondisi, kontraktor asli Papua Barat asal kabupaten Teluk Wondama ini meminta, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat agar lebih selektif terhadap pejabat yang mengikuti proses lelang jabatan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Bapak PJ Gubernur, kami minta jangan sampai orang-orang ini di biarkan lolos. Bisa berbahaya, karena kedepan seenaknya mengambil kebijakan seperti yang terjadi pada proses lelang tiga paket proyek jalan,”ucapnya.
Seperti diketahui, Asintel Kejati Papua Barat Muhammad Bardan SH mengatakan, pengaduan masyarakat melaporkan adanya dugaan 3 paket proyek dengan nilai sekitar Rp150 Miliar terkait pekerjaan proyek jalan Kaimana Teluk Wondama, dan Kejaksaan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Baket) secara tertutup kepada pihak terkait. [GRW]













