• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dugaan Dana Mengendap Pemda Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Oktober 24, 2020
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Harun Barangan Resmi Pimpin Ikatan Pemuda Toraja di Manokwari Papua Barat

Agustus 27, 2026
Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Karhutla di Indonesia adalah Kejahatan Negara dan Koorporasi

Agustus 27, 2026
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Dana Mengendap Pemda Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

[Hukum]

Oktober 24, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyelidiki dugaan anggaran milik pemda mengendap di perbankan

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mendapat informasi mengenai anggaran milik pemerintah daerah senilai Rp252,78 triliun mengendap di perbankan dalam bentuk deposito dan diduga berkaitan dengan pengusaha tertentu. KPK akan mencari tahu lebih jauh mengenai hal itu.

Kabar tersebut pertama kali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkenaan dengan realisasi APBD yang lambat oleh pemerintah daerah.

“Kami belum bisa melakukan apa pun. Ini masih perspektif normatif saja. Kami belum mendalami bagaimana motifnya, kenapa disimpan seperti itu, kami belum memiliki data. Nanti kami akan mencoba mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Ghufron mengklaim pihaknya bakal mengumpulkan data guna mendapat kepastian hukum. Selain itu, KPK, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pihak yang pertama kali membongkar praktik tersebut.

“Jadi, KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan. Baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak,” tuturnya.

Jika ditemukan unsur kesengajaan, Ghufron yakinKPK akan memproses hukum para pihak yang diduga mendapat keuntungan.

“Kalau sepanjang itu disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut ada pengusaha tertentu di balik uang mengendap pemerintah daerah di perbankan. Dana itu berasal dari APBN dan APBD yang disimpan dalam bentuk deposito hingga senilai Rp252,78 triliun.

Tito merinci total dana pemerintah provinsi (pemprov) yang disimpan di perbankan sebesar Rp76 triliun. Sementara, dana pemerintah kabupaten/kota mencapai Rp167 triliun.

Ia bilang bunga dari hasil simpanan di deposito itu tidak mengalir ke masyarakat. Menurut Tito, bunga hasil deposito itu justru dirasakan oleh pengusaha.

“Ini disimpan di bank, di deposito,” ucap Tito dalam rapat koordinasi nasional pengendalian inflasi tahun 2020, Kamis (22/10/2020). (CNN/bm)

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKTito Karnavian
ShareTweetSend

Related Posts

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?