• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

Mei 10, 2025
Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

September 17, 2026
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

[Hukum]

Mei 10, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
59
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pernyataan tersebut dalam tanggapannya terhadap gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Saya kira kalau proses gugatan judicial review di MK itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri acara nonton bareng film yang diproduksi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Menteng, Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Pada kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik gugatan tersebut, karena menurutnya, ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Budi juga menekankan bahwa KPK tetap memperhatikan implikasi UU BUMN terhadap tugas, fungsi, dan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki dua sikap terkait dengan UU BUMN. Pertama, KPK menilai Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kedua, KPK juga berpendapat bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus BUMN harus menjadi perhatian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah milik BUMN itu sendiri, tanpa menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

KPK menegaskan bahwa meskipun UU BUMN disahkan, lembaga tersebut tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara yang melibatkan BUMN apabila terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, isu terkait kewenangan KPK kembali mencuat setelah diterbitkannya UU BUMN. Ketua KPK pada Rabu 7 Mei 2025 sudah menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait dengan hal tersebut.(***)

Komentar Facebook

Tags: Badan Usaha Milik Negarakomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah Konstitusi (MK).
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?