• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

Mei 10, 2025

Terima Audiensi Mahasiswa Kedokteran Uniba, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Dukung Kegiatan Fogging Cegah Penyebaran DBD

Juli 16, 2026
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Juli 16, 2026
ADVERTISEMENT
Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Nobar Final PD 2026 Panggung Kompak Pemkot Bekasi, Kodim 0507 dan KADIN, Menang Kalah, Persahabatan Tetap Juara

Juli 16, 2026
Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Keberhasilan Komunikasi Kebijakan

Juli 16, 2026
KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Kasus Korupsi Kuota Haji Telah Rampung, Yaqut Segera Disidang

Juli 16, 2026
Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
Penyelesaian Konflik Papua, Pemerintah Harus Prioritas Perlindungan Warga Sipil

Penyelesaian Konflik Papua, Pemerintah Harus Prioritas Perlindungan Warga Sipil

Juli 15, 2026
Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT di Kota Bekasi

Juli 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK: Gugatan UU BUMN ke MK Adalah Hak Setiap Warga Negara

[Hukum]

Mei 10, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan pernyataan tersebut dalam tanggapannya terhadap gugatan perkara nomor 52/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Saya kira kalau proses gugatan judicial review di MK itu adalah hak warga negara untuk mengajukan. Kita lihat saja hasilnya seperti apa di MK,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri acara nonton bareng film yang diproduksi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Menteng, Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Pada kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik gugatan tersebut, karena menurutnya, ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Budi juga menekankan bahwa KPK tetap memperhatikan implikasi UU BUMN terhadap tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Budi menjelaskan bahwa KPK memiliki dua sikap terkait dengan UU BUMN. Pertama, KPK menilai Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kedua, KPK juga berpendapat bahwa Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus BUMN harus menjadi perhatian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah milik BUMN itu sendiri, tanpa menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

KPK menegaskan bahwa meskipun UU BUMN disahkan, lembaga tersebut tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara yang melibatkan BUMN apabila terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, isu terkait kewenangan KPK kembali mencuat setelah diterbitkannya UU BUMN. Ketua KPK pada Rabu 7 Mei 2025 sudah menyampaikan sikap resmi lembaganya terkait dengan hal tersebut.(***)

Komentar Facebook

Tags: Badan Usaha Milik Negarakomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah Konstitusi (MK).
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

KPK Pertegas Pengawasan Ketat Pengadaan BUMN, Vendor Diminta Junjung Integritas

Juli 16, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026

KPK Tegaskan Belum Ada Rencana Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?