• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Ingatkan Para Pejabat/ASN Tolak Pemberian Parsel Hari Raya Idulfitri

KPK Ingatkan Para Pejabat/ASN Tolak Pemberian Parsel Hari Raya Idulfitri

April 20, 2022
Menpan RB Tjahjo Kumolo Berpulang, Keluarga Besar PLN Berduka

Menpan RB Tjahjo Kumolo Berpulang, Keluarga Besar PLN Berduka

Juli 1, 2022
Wacana Duet Prabowo-Muhaimin di Pilpres 2024, Ini Komentar Sandiaga

Wacana Duet Prabowo-Muhaimin di Pilpres 2024, Ini Komentar Sandiaga

Juli 1, 2022
ADVERTISEMENT
Peringati HUT Bhayangkara ke- 76, Kapolres Toba Resmikan Gereja Oikumene Dilingkungan Polres Toba

Peringati HUT Bhayangkara ke- 76, Kapolres Toba Resmikan Gereja Oikumene Dilingkungan Polres Toba

Juli 1, 2022
Kapolres Toba, Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat Bagi 21 Personil di Jajaran Polres Toba

Kapolres Toba, Pimpin Upacara Kenaikkan Pangkat Bagi 21 Personil di Jajaran Polres Toba

Juli 1, 2022
Berdayakan UMKM Kota Bekasi, Pemkot Bekasi Gelar J3B

Berdayakan UMKM Kota Bekasi, Pemkot Bekasi Gelar J3B

Juli 1, 2022
Tanah Longsor di Mamasa, Dua Warga Meninggal Dunia dan Enam Desa Terisolir

Tanah Longsor di Mamasa, Dua Warga Meninggal Dunia dan Enam Desa Terisolir

Juli 1, 2022
Koalisi PKB-Gerindra Optimis Menang di Pilpres 2024

Koalisi PKB-Gerindra Optimis Menang di Pilpres 2024

Juli 1, 2022
Puan Mengenang Tjahjo Kumolo Sosok Senior Yang Teladan Bagi Juniornya

Puan Mengenang Tjahjo Kumolo Sosok Senior Yang Teladan Bagi Juniornya

Juli 1, 2022
Pulihkan UMKM Bali, PLN Optimalisasi Pendampingan Ekonomi Warga Pesanggaran

Pulihkan UMKM Bali, PLN Optimalisasi Pendampingan Ekonomi Warga Pesanggaran

Juli 1, 2022
Komisi VII DPR RI Dukung Program Kompor Induksi PLN

Komisi VII DPR RI Dukung Program Kompor Induksi PLN

Juli 1, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
Jumat, Juli 1, 2022
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Ingatkan Para Pejabat/ASN Tolak Pemberian Parsel Hari Raya Idulfitri

[Hukum]

April 20, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Parsel/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat maupun pegawai negeri menolak pemberian gratifikasi berupa uang hingga parsel serta pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatannya. Peringatan ini disampaikan menyambut momentum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati meminta pimpinan lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerbitkan imbuan internal agar peringatan ini bisa dijalankan.

“KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 April.

Jika pejabat maupun pegawai negeri tak bisa melakukan penolakan maka pelaporan wajib dilakukan. Pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, sambung Ipi, bisa dilakukan hingga 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Sementara terhadap penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, bisa disalurkan menjadi bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, maupun pihak yang membutuhkan. Tapi, pelaporan ke instansi masing-masing pejabat atau pegawai negeri tetap harus dilakukan disertai dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan aparatur negara dilarang meminta dana, sumbangan dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) pada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.

“Karena (hal ini, red) dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” pungkas Ipi.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: GratifikasiKPKPejabat/ASN Tolak Parsel
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Integritas, KPK Libatkan Jajaran Kementerian Investasi

Perkuat Integritas, KPK Libatkan Jajaran Kementerian Investasi

Juni 27, 2022
KPK Ingatkan Pentingnya Koordinasi dalam Penanganan Perkara Tipikor

KPK Ingatkan Pentingnya Koordinasi dalam Penanganan Perkara Tipikor

Juni 9, 2022

KPK: Suap Masih Jadi Kasus Korupsi Terbanyak yang Ditangani

Mei 27, 2022

Dugaan Korupsi Helikopter TNI AU, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Mei 25, 2022

KPK Rakor dengan DPRD Sumsel Perkuat Pemberantasan Korupsi

Mei 20, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?